Oleh Rizki Setiawan
Pendahuluan
Arus modernisasi yang menggelora sejak tahun
1950-an telah membawa Indonesia menuju Industrialisasi. Pembangunan ekonomi
berorientasi Industri meningkat pesat, terutama pada rezim pemerintahan
Soeharto, yang dengan jelas menganut paham modernisasi. Untuk mendukung
pembangunan Industri ini kemudian Soeharto bekerjasama dengan lembaga donor
internasional seperti IMF maupun World Bank.
Indonesia pada awal kemerdekaannya cenderung menentang
masuknya lembaga “bantuan” tersebut dan juga meminimalisasi masuknya
perusahaan-perusahaan asing sekalipun, yang dikarenakan presiden Indonesia saat
itu (Soekarno) menganggap Indonesia akan dapat berkembang dengan tanpa
kehadiran “bantuan” dari pihak luar (Indonesia dapat berdikari/ berdiri di atas
kaki sendiri). Namun kemudian kekuasaan Soekarno ditumbangkan oleh Jendral
Soeharto, yang pada sebagian kalangan diindikasikan didukung oleh Amerika dan
Inggris karena Soekarno di anggap tidak bisa di ajak bekerjasama oleh mereka
dan merasa Soeharto akan memberikan peluang pada mereka untuk melakukan
intervensi Indonesia. Oleh karena itu pemerintahan Soeharto menggunakan teori
modernisasi yang di dalamnya identik atau bahkan sarat dengan campur tangan pihak
luar negeri.
Dari pengalaman orde baru tersebut dapat
diambil pelajaran bahwa ternyata “bantuan” yang di berikan oleh negara maju
tidak sepenuhnya murni, namun mengandung kepentingan-kepentingan tertentu
seperti masuknya perusahaan-perusahaan asing, dan bahkan campur tangan pihak
asing dalam pembuatan konstitusi. Hal inilah yang kemudian disebut sebagai
dependensi, atau lebih jelasnya modernisasi ternyata telah membawa
negara-negara dunia ketiga terhadap masalah baru, yaitu ketergantungan terhadap
negara maju yang disini dijelaskan baik dengan hutang maupun hal-hal lain.
Kemudian pada tahun 1998 di Indonesia terjadi reformasi yang hampir menjadi
revolusi total. Namun, usaha untuk mengganti rezim Soeharto yang otoriter
mengorbankan banyak hal yang menyebabkan timbulnya krisis ekonomi di Indonesia
yang relatif terjadi sampai saat ini. Krisis ini terjadi merata di seluruh
daerah, bahkan di Ibu kota negara sekalipun. Krisis ini menimbulkan banyak
dampak, yang secara khusus adalah bertambahnya pengangguran dan meningkatnya
jumlah kemiskinan. Kemiskinan ini pun menimbulkan banyak dampak seperti
penduduk yang mau bekerja apa saja dengan upah yang minim serta tanpa
kesejahteraan sekalipun.
Permasalahan
Defisit lapangan kerja inilah yang
mengakibatkan posisi tawar buruh semakin menurun. Buruh semakin
terkotak-kotakkan dan termarjinalkan. Dunia perburuhan di Indonesia sampai saat
ini belum mencapai kondisi yang memuaskan. Kondisi buruh sangat menyesakkan
dengan segala permasalahan kehidupan yang dihadapinya. Mulai dari permasalahan
rumah tangga, harga barang-barang yang terus naik, pemerintah yang berpaham
neoliberal, ketidakpastian hidup, tidak adanya jaminan sosial, bahkan sampai
soal arti pekerjaan bagi kehidupannya. Sementara itu, ditengah-tengah keterpurukan
ekonomi buruh pemerintah sejak tahun 2003 lalu telah memberlakukan
Undang-Undang perburuhan yang melegalkan buruh kontrak dan buruh outsourching
yang semakin memperparah nasib buruh di Indonesia.
Pada saat ini setidaknya terdapat tiga
perangkat Undang-Undang yang menaungi bidang perburuhan; UU No. 21 Tahun 2001
tentang Serikat Buruh, UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (sekarang
sedang direvisi) dan UU No. 4 Tahun 2004 tentang PPHI. Dalam undang-undang No.
13 Tahun 2003 salah satu pasal yang krusial adalah diatur atau dilegalkannya sistem
kerja kontrak dan outsourcing (subkontrak). Meskipun batasannya telah diatur,
namun secara aktual dalam aplikasinya telah merubah status buruh dari tetap menjadi
kontrak dengan berbagai pola. Mulai dengan PHK massal, pemutihan (dipaksa
mengundurkan diri), perekrutan baru, relokasi dan lain sebagainya.
Sementara itu, banyak implikasi negatif yang
dialami buruh dari sistem kontrak ini. Berbeda dengan buruh kontrak di negara
maju yang mendapat gaji sepuluh persen lebih besar dari karyawan tetap, buruh
kontrak di Indonesia bayar dengan murah, tidak mendapat asuransi, tidak
mendapat pesangon jika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, dapat diganti kapan
saja, dan yang paling parah hubungan kolektif pekerja telah dirubah menjadi
hubungan individual. Karena itu posisi tawar buruh menjadi sangat rendah atau
bahkan lenyap, dan serikat pekerja tak terpiikirkan lagi. Kesemuanya itu biasa
disebut Labor Market Flexibility, fleksibilitas pasar tenaga kerja. Dan
inti dari LMF yang sebenarnya adalah membuat upah atau pendapatan buruh jadi
murah, nurut tidak menuntut meskipun ditindas. Masalah perburuhan yang trend
ini tidak hanya terjadi di Indonesia, juga terjadi di Asia bahkan Australia dan
Eropa (lihat pemogokan buruh di Australia 3 bulan lalu, juga di Perancis
beberapa hari yang lalu). Jumlah buruh kontrak dan outsoucing terus bertambah,
keanggotaan serikat buruh/buruh yang terorganisir secara kwantitas mengalami
stagnan atau tidak ada penambahan yang berarti (kurang dari 20%). Maka dapat
dilihat dengan jelas disekitar kita kondisi buruh secara ekonomi yang semakin
sulit, PHK massal dimana-mana, pengangguran terus bertambah, praktek penjualan
manusia atas manusia (outsourcing melalui labor supply/agency) atau dengan
istilah sistem perbudakan modern.[1]
Pembahasan
UU. No.13 Tahun 2003
Sederetan permasalah di atas nampaknya mengerucut
pada satu persoalan, yaitu pada pasal 50 sampai pasal 65 UU. No.13 Tahun 2003. Secara
substansi, UU ini tidak memberi perlindungan bagi buruh. Buruh dilepas begitu
saja menghadapi penguasa yang mempunyai kekuatan yang sangat besar. Perlindungan
dalam banyak hal, termasuk para wanita, yang secara kodrati harus haid, hamil,
melahirkan, maupun menyusui. Terlebih pada saat ini terdapat jutaan warga yang
menjadi buruh kontrak. Data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
menyebutkan, sampai saat ini ada 22.275 perusahaan dengan 2.114.774 tenaga
kerja yang memberikan pekerjaan pada perusahaan lain. Pada sisi pemasok, terdapat
1.540 perusahaan pemborongan pekerjaan yang mempekerjakan 78.918 tenaga kerja
dan 1.082 perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh yang mempekerjakan
114.566 tenaga kerja.[2]
Pada UU ini disebutkan bahwa perjanjian kerja
pada sistem kerja kontrak dan outsourching dibuat berdasarkan kesepakatan kedua
belah pihak (pasal 50), atau dengan kata lain posisi buruh disejajarkan dengan
pengusaha. Artinya, pengusaha berhak memecat, mem-PHK buruh semaunya, tanpa
sebab atau dengan sebab. Prinsip larangan dan mekanisme izin PHK tidak diatur
sama sekali. Sedangkan dalam hal ini buruh sama sekali tidak mempunyai posisi
tawar, sehingga sudah pastilah kepentingan pengusaha yang akan mendominasi perjanjian
tersebut. PHK bisa dilakukan kapan saja tanpa harus terhalang aturan hukum.
Negara menghindar atau bahkan lari dari tanggung jawabnya kepada warga negara
dalam mempertahankan hak atas pekerjaan.
Dari sini terlihat bahwa sebenarnya posisi
pemerintah bukanlah sebagai mediator yang bersifat netral antara buruh dengan
pengusaha dalam membina hubungan industri yang produktif, melainkan sebagai
mediator pengusaha untuk menindas buruh, dan bahkan sebagai pelaku usaha itu
sendiri. Peran dari IMF maupun lembaga donor lain juga masih terasa dalam
pembuatan kebijakan-kebijakan sosial dalam perburuhan. DPR dan pemerintah tak
bisa menolak desakan dan tekanan lembaga internasional itu karena mereka telah
bersepakat dalam Structural Adjustment Program (SAP). Perjanjian ini
telah mengubah perlindungan negara terhadap buruh menjadi flexible labour
market. Kepentingannya agar kapitalis internasional bisa berinvestasi
secara kondusif. [3]
Perubahan UU tersebut dapat dilihat dari telah
menghilangnya jaminan hak atas pekerjaan. Jaminan hak ini tidak dicantumkan
secara jelas dan tegas karena munculnya pasal mengenai sistem kerja kontrak
(perjanjian kerja waktu tertentu). Selama ini Permenaker RI No. 2/1993 telah
mengatur limitasi waktu, jenis perkerjaan yang bisa dipakai sistem kontrak,
batas waktu kontrak, dan perjanjian tertulis dengan ancaman pembatalan jika
diingkari dan perlindungan hukum. Ingat, buruh kontrak tidak memiliki
perlindungan hukum sekuat buruh tetap. Hak-hak ini dihilangkan dalam UU No.13
Tahun 2003. [4]
Teori Piramida Kebutuhan Abraham Maslow
mengungkapkan bahwa dalam kehidupannya, manusia mempunyai lima kebutuhan dasar.
Lima kebutuhan tersebut dari yang terendah ke yang tertinggi adalah kebutuhan
psikologis (makan, minum, sex), kebutuhan akan rasa aman, kebutuhan cinta, exteem
needs dan yang terakhir self actualization. Bertentangan dengan hal
itu, kondisi perburuhan saat ini sama sekali tidak menyediakan kebutuhan
tersebut. Yang pertama kebutuhan psikologis, para buruh mempunyai pendapatan
yang sangat minim yang membuat hidup sangat sulit. Jangankan untuk berekreasi
untuk menyegarkan pikiran, untuk mencukupi kebutuhan seharihari pun sudah
sulit. Kemudian yang kedua adalah kebutuhan akan rasa aman. Rasa aman sangat
erat kaitannya dengan pendapatan serta jaminan atas kehidupan di masa
mendatang. Sementara itu, buruh outsourching maupun buruh kontrak telah
mendapat kepastian bahwa dalam jangka waktu tertentu pekerjaannya akan di
cabut. Kemudian yang ketiga adalah kebutuhan cinta, mencinta dan dicintai.
Kehidupan buruh dalam dunia sosial seringkali tercerabut demi mengejar lembur
karena upah standarnya tidak mencukupi. Hal ini membuat kehidupan buruh jauh
dari cinta. Lalu yang keempat adalah exteem needs (kebutuhan akan
prestise, kebutuhan akan status sosial). Para buruh pada umumnya mempunyai
status sosial yang rendah. Apresiasi buruh akan kerja hanya sebatas dorongan
agar setingkat lebih tinggi dari status sosial penganggur. Kemudian yang
terakhir adalah self actualization (kebutuhan mengaktualisasikan diri).
Buruh yang bekerja di perusahaan pada umumnya akan sulit mengaktualisasikan
diri karena kerjanya sudah diatur oleh perusahaan, selain itu, penghargaan akan
prestasi dalam perusahaan juga sangat rendah. Sangat jarang buruh yang bisa
memasuki kedudukan manajerial. Terlebih yang terjadi pada buruh dengan sistem
kontrak maupun outsourching, yang tidak akan mendapat apa-apa meskipun prestasi
kerjanya tinggi.
Undang-undang ini juga melegalisasi sistem
kerja subkontrak/outsourcing. Berbagai pekerjaan yang bersifat penunjang proses
produksi dapat dilimpahkan perusahaan pada perusahaan outsourching. Pelegalan
sistem outsourching sama dengan melegalisasi
perbudakan yang seharusnya dihapus, tetapi justru di dalam UU ini dilegalkan. Nasib
para pekerja outsourching terombang-ambing tanpa pegangan yang jelas. Perusahaan
outsourching sebenarnya layaknya calo yang meraup keuntungan yang luar biasa
dari konsumen, namun ketika calo dilarang praktek outsourching terus berjalan
tanpa hambatan. Pekerja outsourching sama sekali tidak mendapatkan fasilitas
dari perusahaan tempatnya bekerja karena ia bekerja di perusahaan lain dan
dipekerjakan di perusahaan lain pula. Dalam hal ini terlihat jelas bahwa
perusahaan sama sekali tidak peduli dengan kesejahteraan pekerjanya.
Serikat pekerja dalam sistem kerja kontrak
dan outsourching menjadi tidak jelas. Integrasi antar buruh pada sistem kerja
ini tidak akan menguat karena sifat hubungan kerja yang sesaat. Hal ini
terutama pada sistem kerja outsourching, yang memecahbelah pekerja diperusahaan
karena posisinya yang tidak jelas. Buruh outsourching bukan merupakan pekerja
ditempat ia bekerja, sehingga dia tidak mempunyai hak untuk bergabuing dengan
serikat pekerja. Selain itu dalam Undang-Undang ini juga terdapat istilah
bipatrit, yang dengan jelas mengesampingkan peran serikat buruh.
Begitu pula dengan hak mogok buruh yang hanya
bisa dilakukan bila berkaitan dengan konflik perusahaan saja. Padahal,
dibentuknya serikat buruh merupakan refleksi kecendekianan buruh dalam
interaksinya dengan masyarakat, bangsa, dan negara. Ketika kawan-kawan buruh
dari perusahaan lain merasakan kesewenangan, serikat buruh di perusahaan yang
berbeda juga terkadang perlu menunjukkan solidaritasnya. Terlebih ketika negara
menyengsarakan masyarakat secara umum, yang otomatis merugikan kaum buruh.
Diluar permasalahan seputar buruh kontrak ada
56 pasal yang mensyaratkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan kebijakan
lanjutan, baik melalui Keppres, PP, Keputusan Menteri, Penetapan Menteri, Izin
Menteri, dan Keputusan Gubernur dalam UU tersebut. Terlihat jelas UU ini telah
memberikan ruang kosong kepada pemerintah untuk berbuat apa saja. Mengingat, UU
ini hanya bisa berlaku jika ada peraturan teknis di bawahnya. Anehnya,
peraturan teknis itu diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah, tanpa sedikit pun
campur tangan pihak kedua, ketiga, dan seterusnya. Padahal dari pengalaman
selama ini pemerintah Indonesia cenderung melakukan sesuatu ataupun menetapkan
kebijakan yang bertentangan dengan common good. Pemerintah telah
tercerabut dari peran dasar sebagai pelayan publik. Status dan penghargaan
sosial yang diberikan masyarakat justru membuat pemerintah menjadi korup dan
gemar menyalahgunakan kekuasaan.
Penutup
Sebenarnya persoalan ini begitu paradoksal
sehingga pemerintah dalam hal ini memegang peranan yang teramat besar. Di satu
sisi, pemerintah ingin membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya agar dapat
mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan, yaitu dengan menarik minat
investor baik asing maupun domestik melalui seperangkat undang-undang yang
berpihak pada investor dengan tempo waktu yang singkat. Namun di sisi lain
dengan itu pemerintah telah melenyapkan sendi-sendi kemanusiaan seorang buruh.
Sekarang ini telah banyak perusahaan yang
memakai pekerja outsourching untuk proses produksi inti. Seperti yang terjadi
pada perusahaan SBJ di Cimahi yang menugaskan karyawan magang untuk bekerja di
produksi inti.[5]
Selain itu juga banyak
perusahaan garmen yang menggunakan pekerja dengan sistem kontrak dalam produksi
inti. Dan bahkan perusahaan beis baja Master yang berlokasi di Jl.Raya Bekasi,
Jakarta Timur menyatakan bahwa perusahaan bangkrut dan kemudian meninggalkan
pekerjanya tanpa memberi pesangon. Maka jelaslah sudah bahwa sistem kontrak
membuat pekerja semakin rentan terhadap pelanggaran peraturan
perundang-undangan. Karena, pengetahuan pekerja atau buruh terhadap hak-haknya
saat menjalankan kontrak sangat minim. Misalnya soal gaji dan tunjangan yang
diperoleh. Banyak pekerja sistem kontrak yang tidak mengetahui persis gaji yang
sebenarnya dialokasikan perusahaan pemberi pekerjaan pada perusahaan pemborongan
pekerjaan atau penyedia jasa pekerja. Selain itu, dalam kontrak perjanjian
bersama pun buruh tak kuasa untuk memasukkan kepentingannya. Karena bila ia
menolak kontrak, maka Ia pun tidak jadi kerja, atau bila ia tidak setuju
setelah kontrak ditandatangani maka Ia akan dipecat. Dan bahkan dengan jelas
pada pembuatan kontrak tersebut bersifat individu, dan peran serikat buruh
ditiadakan.
Fleksibilitas pasar tenaga kerja terbukti
tidak sejalan dengan peningkatan pasar tenaga kerja, dan bahkan malah
memperburuk situasi perburuhan. Hak-hak buruh diminimalisir guna kepentingan
kaum kapitalis untuk meraup untung yang sebesar-besarnya. Padahal dalam UU itu
juga mencantumkan bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk
memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
Karena itu pemerintah kini seharusnya segera bangkit dan mengajak semua pihak
yang terlibat untuk duduk bersama guna merevisi UU tersebut agar lebih
mengakomodir kepentingan semua pihak, agar tak ada pihak yang termarjinalkan.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga semestinya memperketat pengawasan terhadap
penyelewengan yang dilakukan oleh perusahaan. Semua demi masa depan buruh, masa
depan bangsa yang lebih baik!
Sumber Bacaan;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam Aritonang, Sahala (2007). Hak-hak Guru dan Dosen Swasta Jika diberhentikan. Jakarta: Eka Jaya.
- www. balipost.com
- www.depnaker.go.id
- www.pergerakan.com
- www. republika.co.id
Jangan-jangan yg didapat hanyalah westernisasi-nya, bukan modernisasi-nya :'(
ReplyDeletesejahterakan kaum buruh !
ReplyDelete