Skip to main content

Nasib Buruh Kontrak dan Buruh Outsourching di Indonesia

Oleh Rizki Setiawan

Pendahuluan

Arus modernisasi yang menggelora sejak tahun 1950-an telah membawa Indonesia menuju Industrialisasi. Pembangunan ekonomi berorientasi Industri meningkat pesat, terutama pada rezim pemerintahan Soeharto, yang dengan jelas menganut paham modernisasi. Untuk mendukung pembangunan Industri ini kemudian Soeharto bekerjasama dengan lembaga donor internasional seperti IMF maupun World Bank.

Indonesia pada awal kemerdekaannya cenderung menentang masuknya lembaga “bantuan” tersebut dan juga meminimalisasi masuknya perusahaan-perusahaan asing sekalipun, yang dikarenakan presiden Indonesia saat itu (Soekarno) menganggap Indonesia akan dapat berkembang dengan tanpa kehadiran “bantuan” dari pihak luar (Indonesia dapat berdikari/ berdiri di atas kaki sendiri). Namun kemudian kekuasaan Soekarno ditumbangkan oleh Jendral Soeharto, yang pada sebagian kalangan diindikasikan didukung oleh Amerika dan Inggris karena Soekarno di anggap tidak bisa di ajak bekerjasama oleh mereka dan merasa Soeharto akan memberikan peluang pada mereka untuk melakukan intervensi Indonesia. Oleh karena itu pemerintahan Soeharto menggunakan teori modernisasi yang di dalamnya identik atau bahkan sarat dengan campur tangan pihak luar negeri.

Dari pengalaman orde baru tersebut dapat diambil pelajaran bahwa ternyata “bantuan” yang di berikan oleh negara maju tidak sepenuhnya murni, namun mengandung kepentingan-kepentingan tertentu seperti masuknya perusahaan-perusahaan asing, dan bahkan campur tangan pihak asing dalam pembuatan konstitusi. Hal inilah yang kemudian disebut sebagai dependensi, atau lebih jelasnya modernisasi ternyata telah membawa negara-negara dunia ketiga terhadap masalah baru, yaitu ketergantungan terhadap negara maju yang disini dijelaskan baik dengan hutang maupun hal-hal lain. Kemudian pada tahun 1998 di Indonesia terjadi reformasi yang hampir menjadi revolusi total. Namun, usaha untuk mengganti rezim Soeharto yang otoriter mengorbankan banyak hal yang menyebabkan timbulnya krisis ekonomi di Indonesia yang relatif terjadi sampai saat ini. Krisis ini terjadi merata di seluruh daerah, bahkan di Ibu kota negara sekalipun. Krisis ini menimbulkan banyak dampak, yang secara khusus adalah bertambahnya pengangguran dan meningkatnya jumlah kemiskinan. Kemiskinan ini pun menimbulkan banyak dampak seperti penduduk yang mau bekerja apa saja dengan upah yang minim serta tanpa kesejahteraan sekalipun.

Permasalahan
Defisit lapangan kerja inilah yang mengakibatkan posisi tawar buruh semakin menurun. Buruh semakin terkotak-kotakkan dan termarjinalkan. Dunia perburuhan di Indonesia sampai saat ini belum mencapai kondisi yang memuaskan. Kondisi buruh sangat menyesakkan dengan segala permasalahan kehidupan yang dihadapinya. Mulai dari permasalahan rumah tangga, harga barang-barang yang terus naik, pemerintah yang berpaham neoliberal, ketidakpastian hidup, tidak adanya jaminan sosial, bahkan sampai soal arti pekerjaan bagi kehidupannya. Sementara itu, ditengah-tengah keterpurukan ekonomi buruh pemerintah sejak tahun 2003 lalu telah memberlakukan Undang-Undang perburuhan yang melegalkan buruh kontrak dan buruh outsourching yang semakin memperparah nasib buruh di Indonesia.

Pada saat ini setidaknya terdapat tiga perangkat Undang-Undang yang menaungi bidang perburuhan; UU No. 21 Tahun 2001 tentang Serikat Buruh, UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (sekarang sedang direvisi) dan UU No. 4 Tahun 2004 tentang PPHI. Dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 salah satu pasal yang krusial adalah diatur atau dilegalkannya sistem kerja kontrak dan outsourcing (subkontrak). Meskipun batasannya telah diatur, namun secara aktual dalam aplikasinya telah merubah status buruh dari tetap menjadi kontrak dengan berbagai pola. Mulai dengan PHK massal, pemutihan (dipaksa mengundurkan diri), perekrutan baru, relokasi dan lain sebagainya.

Sementara itu, banyak implikasi negatif yang dialami buruh dari sistem kontrak ini. Berbeda dengan buruh kontrak di negara maju yang mendapat gaji sepuluh persen lebih besar dari karyawan tetap, buruh kontrak di Indonesia bayar dengan murah, tidak mendapat asuransi, tidak mendapat pesangon jika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, dapat diganti kapan saja, dan yang paling parah hubungan kolektif pekerja telah dirubah menjadi hubungan individual. Karena itu posisi tawar buruh menjadi sangat rendah atau bahkan lenyap, dan serikat pekerja tak terpiikirkan lagi. Kesemuanya itu biasa disebut Labor Market Flexibility, fleksibilitas pasar tenaga kerja. Dan inti dari LMF yang sebenarnya adalah membuat upah atau pendapatan buruh jadi murah, nurut tidak menuntut meskipun ditindas. Masalah perburuhan yang trend ini tidak hanya terjadi di Indonesia, juga terjadi di Asia bahkan Australia dan Eropa (lihat pemogokan buruh di Australia 3 bulan lalu, juga di Perancis beberapa hari yang lalu). Jumlah buruh kontrak dan outsoucing terus bertambah, keanggotaan serikat buruh/buruh yang terorganisir secara kwantitas mengalami stagnan atau tidak ada penambahan yang berarti (kurang dari 20%). Maka dapat dilihat dengan jelas disekitar kita kondisi buruh secara ekonomi yang semakin sulit, PHK massal dimana-mana, pengangguran terus bertambah, praktek penjualan manusia atas manusia (outsourcing melalui labor supply/agency) atau dengan istilah sistem perbudakan modern.[1]

Pembahasan

UU. No.13 Tahun 2003
Sederetan permasalah di atas nampaknya mengerucut pada satu persoalan, yaitu pada pasal 50 sampai pasal 65 UU. No.13 Tahun 2003. Secara substansi, UU ini tidak memberi perlindungan bagi buruh. Buruh dilepas begitu saja menghadapi penguasa yang mempunyai kekuatan yang sangat besar. Perlindungan dalam banyak hal, termasuk para wanita, yang secara kodrati harus haid, hamil, melahirkan, maupun menyusui. Terlebih pada saat ini terdapat jutaan warga yang menjadi buruh kontrak. Data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyebutkan, sampai saat ini ada 22.275 perusahaan dengan 2.114.774 tenaga kerja yang memberikan pekerjaan pada perusahaan lain. Pada sisi pemasok, terdapat 1.540 perusahaan pemborongan pekerjaan yang mempekerjakan 78.918 tenaga kerja dan 1.082 perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh yang mempekerjakan 114.566 tenaga kerja.[2]

Pada UU ini disebutkan bahwa perjanjian kerja pada sistem kerja kontrak dan outsourching dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (pasal 50), atau dengan kata lain posisi buruh disejajarkan dengan pengusaha. Artinya, pengusaha berhak memecat, mem-PHK buruh semaunya, tanpa sebab atau dengan sebab. Prinsip larangan dan mekanisme izin PHK tidak diatur sama sekali. Sedangkan dalam hal ini buruh sama sekali tidak mempunyai posisi tawar, sehingga sudah pastilah kepentingan pengusaha yang akan mendominasi perjanjian tersebut. PHK bisa dilakukan kapan saja tanpa harus terhalang aturan hukum. Negara menghindar atau bahkan lari dari tanggung jawabnya kepada warga negara dalam mempertahankan hak atas pekerjaan.

Dari sini terlihat bahwa sebenarnya posisi pemerintah bukanlah sebagai mediator yang bersifat netral antara buruh dengan pengusaha dalam membina hubungan industri yang produktif, melainkan sebagai mediator pengusaha untuk menindas buruh, dan bahkan sebagai pelaku usaha itu sendiri. Peran dari IMF maupun lembaga donor lain juga masih terasa dalam pembuatan kebijakan-kebijakan sosial dalam perburuhan. DPR dan pemerintah tak bisa menolak desakan dan tekanan lembaga internasional itu karena mereka telah bersepakat dalam Structural Adjustment Program (SAP). Perjanjian ini telah mengubah perlindungan negara terhadap buruh menjadi flexible labour market. Kepentingannya agar kapitalis internasional bisa berinvestasi secara kondusif. [3]

Perubahan UU tersebut dapat dilihat dari telah menghilangnya jaminan hak atas pekerjaan. Jaminan hak ini tidak dicantumkan secara jelas dan tegas karena munculnya pasal mengenai sistem kerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu). Selama ini Permenaker RI No. 2/1993 telah mengatur limitasi waktu, jenis perkerjaan yang bisa dipakai sistem kontrak, batas waktu kontrak, dan perjanjian tertulis dengan ancaman pembatalan jika diingkari dan perlindungan hukum. Ingat, buruh kontrak tidak memiliki perlindungan hukum sekuat buruh tetap. Hak-hak ini dihilangkan dalam UU No.13 Tahun 2003. [4]

Teori Piramida Kebutuhan Abraham Maslow mengungkapkan bahwa dalam kehidupannya, manusia mempunyai lima kebutuhan dasar. Lima kebutuhan tersebut dari yang terendah ke yang tertinggi adalah kebutuhan psikologis (makan, minum, sex), kebutuhan akan rasa aman, kebutuhan cinta, exteem needs dan yang terakhir self actualization. Bertentangan dengan hal itu, kondisi perburuhan saat ini sama sekali tidak menyediakan kebutuhan tersebut. Yang pertama kebutuhan psikologis, para buruh mempunyai pendapatan yang sangat minim yang membuat hidup sangat sulit. Jangankan untuk berekreasi untuk menyegarkan pikiran, untuk mencukupi kebutuhan seharihari pun sudah sulit. Kemudian yang kedua adalah kebutuhan akan rasa aman. Rasa aman sangat erat kaitannya dengan pendapatan serta jaminan atas kehidupan di masa mendatang. Sementara itu, buruh outsourching maupun buruh kontrak telah mendapat kepastian bahwa dalam jangka waktu tertentu pekerjaannya akan di cabut. Kemudian yang ketiga adalah kebutuhan cinta, mencinta dan dicintai. Kehidupan buruh dalam dunia sosial seringkali tercerabut demi mengejar lembur karena upah standarnya tidak mencukupi. Hal ini membuat kehidupan buruh jauh dari cinta. Lalu yang keempat adalah exteem needs (kebutuhan akan prestise, kebutuhan akan status sosial). Para buruh pada umumnya mempunyai status sosial yang rendah. Apresiasi buruh akan kerja hanya sebatas dorongan agar setingkat lebih tinggi dari status sosial penganggur. Kemudian yang terakhir adalah self actualization (kebutuhan mengaktualisasikan diri). Buruh yang bekerja di perusahaan pada umumnya akan sulit mengaktualisasikan diri karena kerjanya sudah diatur oleh perusahaan, selain itu, penghargaan akan prestasi dalam perusahaan juga sangat rendah. Sangat jarang buruh yang bisa memasuki kedudukan manajerial. Terlebih yang terjadi pada buruh dengan sistem kontrak maupun outsourching, yang tidak akan mendapat apa-apa meskipun prestasi kerjanya tinggi.

Undang-undang ini juga melegalisasi sistem kerja subkontrak/outsourcing. Berbagai pekerjaan yang bersifat penunjang proses produksi dapat dilimpahkan perusahaan pada perusahaan outsourching. Pelegalan sistem  outsourching sama dengan melegalisasi perbudakan yang seharusnya dihapus, tetapi justru di dalam UU ini dilegalkan. Nasib para pekerja outsourching terombang-ambing tanpa pegangan yang jelas. Perusahaan outsourching sebenarnya layaknya calo yang meraup keuntungan yang luar biasa dari konsumen, namun ketika calo dilarang praktek outsourching terus berjalan tanpa hambatan. Pekerja outsourching sama sekali tidak mendapatkan fasilitas dari perusahaan tempatnya bekerja karena ia bekerja di perusahaan lain dan dipekerjakan di perusahaan lain pula. Dalam hal ini terlihat jelas bahwa perusahaan sama sekali tidak peduli dengan kesejahteraan pekerjanya.

Serikat pekerja dalam sistem kerja kontrak dan outsourching menjadi tidak jelas. Integrasi antar buruh pada sistem kerja ini tidak akan menguat karena sifat hubungan kerja yang sesaat. Hal ini terutama pada sistem kerja outsourching, yang memecahbelah pekerja diperusahaan karena posisinya yang tidak jelas. Buruh outsourching bukan merupakan pekerja ditempat ia bekerja, sehingga dia tidak mempunyai hak untuk bergabuing dengan serikat pekerja. Selain itu dalam Undang-Undang ini juga terdapat istilah bipatrit, yang dengan jelas mengesampingkan peran serikat buruh.

Begitu pula dengan hak mogok buruh yang hanya bisa dilakukan bila berkaitan dengan konflik perusahaan saja. Padahal, dibentuknya serikat buruh merupakan refleksi kecendekianan buruh dalam interaksinya dengan masyarakat, bangsa, dan negara. Ketika kawan-kawan buruh dari perusahaan lain merasakan kesewenangan, serikat buruh di perusahaan yang berbeda juga terkadang perlu menunjukkan solidaritasnya. Terlebih ketika negara menyengsarakan masyarakat secara umum, yang otomatis merugikan kaum buruh.

Diluar permasalahan seputar buruh kontrak ada 56 pasal yang mensyaratkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan kebijakan lanjutan, baik melalui Keppres, PP, Keputusan Menteri, Penetapan Menteri, Izin Menteri, dan Keputusan Gubernur dalam UU tersebut. Terlihat jelas UU ini telah memberikan ruang kosong kepada pemerintah untuk berbuat apa saja. Mengingat, UU ini hanya bisa berlaku jika ada peraturan teknis di bawahnya. Anehnya, peraturan teknis itu diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah, tanpa sedikit pun campur tangan pihak kedua, ketiga, dan seterusnya. Padahal dari pengalaman selama ini pemerintah Indonesia cenderung melakukan sesuatu ataupun menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan common good. Pemerintah telah tercerabut dari peran dasar sebagai pelayan publik. Status dan penghargaan sosial yang diberikan masyarakat justru membuat pemerintah menjadi korup dan gemar menyalahgunakan kekuasaan.

Penutup
Sebenarnya persoalan ini begitu paradoksal sehingga pemerintah dalam hal ini memegang peranan yang teramat besar. Di satu sisi, pemerintah ingin membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya agar dapat mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan, yaitu dengan menarik minat investor baik asing maupun domestik melalui seperangkat undang-undang yang berpihak pada investor dengan tempo waktu yang singkat. Namun di sisi lain dengan itu pemerintah telah melenyapkan sendi-sendi kemanusiaan seorang buruh.

Sekarang ini telah banyak perusahaan yang memakai pekerja outsourching untuk proses produksi inti. Seperti yang terjadi pada perusahaan SBJ di Cimahi yang menugaskan karyawan magang untuk bekerja di produksi inti.[5] 

Selain itu juga banyak perusahaan garmen yang menggunakan pekerja dengan sistem kontrak dalam produksi inti. Dan bahkan perusahaan beis baja Master yang berlokasi di Jl.Raya Bekasi, Jakarta Timur menyatakan bahwa perusahaan bangkrut dan kemudian meninggalkan pekerjanya tanpa memberi pesangon. Maka jelaslah sudah bahwa sistem kontrak membuat pekerja semakin rentan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan. Karena, pengetahuan pekerja atau buruh terhadap hak-haknya saat menjalankan kontrak sangat minim. Misalnya soal gaji dan tunjangan yang diperoleh. Banyak pekerja sistem kontrak yang tidak mengetahui persis gaji yang sebenarnya dialokasikan perusahaan pemberi pekerjaan pada perusahaan pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja. Selain itu, dalam kontrak perjanjian bersama pun buruh tak kuasa untuk memasukkan kepentingannya. Karena bila ia menolak kontrak, maka Ia pun tidak jadi kerja, atau bila ia tidak setuju setelah kontrak ditandatangani maka Ia akan dipecat. Dan bahkan dengan jelas pada pembuatan kontrak tersebut bersifat individu, dan peran serikat buruh ditiadakan.

Fleksibilitas pasar tenaga kerja terbukti tidak sejalan dengan peningkatan pasar tenaga kerja, dan bahkan malah memperburuk situasi perburuhan. Hak-hak buruh diminimalisir guna kepentingan kaum kapitalis untuk meraup untung yang sebesar-besarnya. Padahal dalam UU itu juga mencantumkan bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Karena itu pemerintah kini seharusnya segera bangkit dan mengajak semua pihak yang terlibat untuk duduk bersama guna merevisi UU tersebut agar lebih mengakomodir kepentingan semua pihak, agar tak ada pihak yang termarjinalkan. Sejalan dengan itu, pemerintah juga semestinya memperketat pengawasan terhadap penyelewengan yang dilakukan oleh perusahaan. Semua demi masa depan buruh, masa depan bangsa yang lebih baik!


Sumber Bacaan;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam Aritonang, Sahala (2007). Hak-hak Guru dan Dosen Swasta Jika diberhentikan. Jakarta: Eka Jaya.
  • www. balipost.com
  • www.depnaker.go.id
  • www.pergerakan.com
  • www. republika.co.id


[1] www.pergerakan .com, diakses tanggal 19 Desember 2007.
[2] www.depnaker.go.id, diakses tanggal 19 Desember 2007.
[3] www.pergerakan .com, Serikat Buruh dalam fleksibilitas pasar tenaga kerja, diakses tanggal 19 Desember 2007.
[4] www. Balipost.com, Buruh Bergerak lagi Menolak Ketidakadilan, diakses tanggal 19 Desember 2007.
[5] www. Republika.co.id, Ratusan Buruh PT Sapta Jaya Mogok Kerja, diakses tanggal 19 Desember 2007.

Comments

  1. Jangan-jangan yg didapat hanyalah westernisasi-nya, bukan modernisasi-nya :'(

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Hasil kajian baru teori modernisasi

Resume dari buku Suwarsono dan Y. So Alvin. 1994. Perubahan Sosial dan Pembangunan. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia. Hasil kajian baru teori modernisasi menampakkan dirinya pada akhir dekade 1970-an. Pemerhati teori modernisasi pada saat itu mulai menguji kembali berbagai asumsi dasar teori modernisasi. Berikut adalah landasan berpijak teori modernisasi baru; Pertama, hasil baru kajian modernisasi berasumsi bahwa nilai-nilai tradisional dan modern dapat saling mempengaruhi dan bercampur satu sama lain. Disamping itu, generasi ini mencoba menunjukkan bahwa sistem nilai tradisional dapat memberikan sumbangan positif yang kemudian mengarahkan peneliti kajian modernisasi untuk memberi perhatian lebih pada nilai-nilai tradisional. Kedua, karya baru ini tidak lagi bersandar teguh pada analisa yang abstrak dan tipologi, namun lebih cenderung memperhatikan kasus-kasus nyata dan juga memperhatikan faktor sejarah. Ketiga, sebagai akibat dari perhatiannya terhadap sejarah dan an...

Bank Kaum Miskin (Grameen Bank)

Review buku Bank Kaum Miskin (Grameen Bank) oleh Rizki Setiawan Komite Nobel Norwegia pada tahun 2006 lalu memutuskan Profesor Muhammad Yunus dan Grameen Bank mendapat Nobel perdamaian. Maka Grameen Bank sebagai gerakan pemberantasan kemiskinan sangat relevan untuk digunakan sebagai landasan teori dalam skripsi ini. Grameen Bank merupakan salah satu contoh real peran aktor dalam pembangunan, namun begitu di sini lebih ditekankan pada bagaimana struktur kemiskinan dalam masyarakat dapat dibongkar. Muhammad Yunus adalah dekan Fakultas Ekonomi Chittagog University di Bangladesh yang resah akan ketidakmampuan ilmu ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan. Dengan itu dia memilih “pandangan mata cacing” guna mempelajari kemiskinan dari jarak dekat. Kemudian dia melepaskan jubah akademisnya dan lalu bergaul dengan bergaul dengan orang miskin dan realitas kemiskinan desa Jobra yang bertetangga dengan universitas tempat Ia mengajar. Kaum miskin telah mengajari ilmu ekonomi yang benar...

Prostitusi Dipandang dari Teori Strukturasi Anthony Giddens

Oleh Rizki Setiawan “Aku bebas hanya ketika semua orang lain di sekelilingku –baik laki-laki maupun perempuan- sama-sama bebasnya. Kebebasan orang lain, alih-alih membatasi atau membatalkan kebebasanku, justru sebaliknya merupakan kondisi dan konfirmasi yang diperlukannya. Aku menjadi bebas dalam pengertiannya yang sejati hanya karena kemerdekaan orang lain, begitu rupa sampai semakin banyak jumlah orang bebas di sekelilingku, makin dalam dan makin besar serta makin intensif kemerdekaan mereka, maka makin dalam dan makin luas pula kemerdekaanku.” -Mikhail Bakunin [1] Prostitusi sampai saat ini telah dianggap sebagai momok yang memalukan hampir oleh seluruh masyarakat di dunia, terutama Indonesia. Pandangan masyarakat terhadap prostitusi telah memiliki ambiguitas tersendiri, yang nampak dari stigma-stigma negatif yang sangat kental yang terlanjur melekat pada prostitusi. Prostitusi dalam makna harfiahnya adalah aktivitas seksual (tanpa nikah) yang telah dipersiapkan de...