Secara sederhana demokrasi
berarti pemerintahan oleh rakyat, idealnya ada keterlibatan rakyat dalam setiap
pengambilan keputusan dan kebijakan publik. Guna mempermudah mekanisme pengambilan
keputusan, Indonesia menggunakan sistem demokrasi perwakilan. Para wakil rakyat
dipilih secara rutin melalui pemilihan umum, yang bertugas mewakili kepentingan
rakyat banyak. Sebagai representasi rakyat, mereka diharapkan mengakomodasi aspirasi
rakyat, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melakukan kontrol
terhadap pemerintah dalam menjalankan kebijakan publik.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
bersifat konstitutif dalam demokrasi. Meskipun demikian eksistensi dan kualitasnya
turut mempengaruhi perkembangan demokrasi. Jika mereka tidak melaksanakan fungsinya,
demokrasi akan berjalan dalam kehampaan. Esensi demokrasi akan lenyap dalam keriuhan
pengulangan pasar pemilihan umum yang diadakan lima tahun sekali. Sayangnya dalam
rentang satu tahun pertama saja, DPR RI periode 2009-2014 lebih banyak menampilkan
disfungsi daripada performa layaknya penyambung aspirasi masyarakat.
Fasilitas Mewah, Kinerja Rendah
Dari total anggaran APBN-P
2010, sebanyak Rp 1,22 triliun dihabiskan untuk mendukung kinerja DPR. Anggaran
besar terhadap fasilitas pendukung berupa gedung, rumah dinas baru, rumah aspirasi,
dana desa, dan kunjungan kerja memicu banyak kritik dari berbagai kalangan.
Pembangunan gedung baru diperkirakan
akan menelan biaya sebanyak 1,8 triliun rupiah. Rencananya gedung baru tersebut
akan dibangun 36 lantai, lengkap dengan fasilitas kebugaran serta kolam renang.
Uniknya, setelah mendapat kritik masyarakat, anggaran pembangunan gedung baru ini
turun menjadi 1,5 triliun, dan kemudian menjadi 1,3 triliun. Perubahan drastis
ini menunjukkan semacam tawar menawar antara DPR dan rakyat, termasuk menunda
pelaksanaan pembangunan untuk meredam kemarahan publik.
DPR
juga mengajukan ide rumah aspirasi publik yang akan digunakan sebagai wadah untuk
mendengarkan aspirasi masyarakat. Untuk memenuhi ide DPR yang tertuang dalam tata
tertib DPR periode 2009-2014 itu, dana aspirasi ini diusulkan sebanyak 15 miliar
rupiah per daerah permilihan (dapil). Namun, ide ini tidak terealisasi karena mendapatkan
tentangan dari masyarakat.
Bukan
hanya tempat kerja, sejak tahun 2008 DPR sudah menganggarkan renovasi 495 rumah
dinas dan pembangunan 10 rumah dinas baru yang menghabiskan anggaran negara sebanyak
Rp 155 miliar. Pengerjaan perbaikan yang berlarut-larut mengakibatkan pemborosan
APBN sekitar Rp 90,90 miliar untuk biaya kontrak rumah 505 anggota DPR periode 2010-2014.
Pemborosan
APBN juga terjadi melalui aktivitas kunjungan kerja. Sepanjang tahun 2010, DPR dijadwalkan
melakukan 58 kunjungan ke 20 negara. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, biaya kunjungan
DPR pada tahun 2010 mencapai Rp 162,9 miliar. Dengan kata lain jika biaya kunjungan
tersebut dibagi rata kepada 560 anggota DPR, setiap orang mendapat Rp 290,9 juta
setahun atau Rp 24,25 juta setiap bulan. Masalahnya adalah besarnya dana penunjang
tidak serta merta meningkatkan kinerja DPR. Bahkan, pada realitasnya prestasi kerja
mereka terus menurun.
Menurut
data Formappi, sampai dengan satu tahun DPR menjabat, dari 70 RUU (36 inisiatif
DPR dan 34 inisiatif Pemerintah) yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) 2010, hanya 8 RUU saja yang telah selesai dibahas. Dari 8 RUU itu, hanya
1 RUU yang masuk Prolegnas 2010, yakni RUU Grasi. Selama satu tahun atau empat masa
sidang dan satu masa sidang berjalan, baru 21 RUU saja yang sudah dalam proses pembahasan.
Akibatnya, dalam tiga bulan DPR harus membahas 49 RUU untuk mencapai target. Parahnya
lagi, untuk RUU Prolegnas tahun ini, sebanyak 24 RUU inisiatif DPR belum ada naskah
akademik dan drafnya. Sementara 26 RUU inisiatif Pemerintah juga belum disampaikan
DPR.
Sebenarnya
tidak aneh melihat lambatnya kinerja legislasi, jika tingkat kehadiran wakil rakyat
selama tiga masa sidang terus menurun. Jika pada masa sidang I (1 Oktober 2009 -
4 Desember 2009) tercatat 92,57 persen anggota Dewan menghadiri rapat, maka pada
masa sidang II (4 Janu- ari 2010 - 5 Maret 2010) hanya 84,32 persen yang hadir.
Bahkan, pada masa sidang III (5 April 2010 - 18 Juni 2010) hanya 71,59 persen yang
menghadiri rapat.
Hal-hal
tersebut di atas masih ditambah lagi dengan kontroversi-kontroversi yang berkaitan
dengan kewenangan DPR dalam pemilihan pimpinan lembaga- lembaga negara. Keputusan
DPR untuk dengan segera meloloskan calon tunggal Kapolri yang diajukan oleh presiden,
misalnya, juga tak lepas dari kritik. Timur Pradopo diduga bertanggung jawab dalam
kasus Trisakti (1998) dan Semanggi (1999). Sementara pemilihan pimpinan KPK masih
belum ada tanda-tanda akan dibahas oleh DPR.
Ket: Kunjungan kerja pada APBN 2010
sebesar Rp 111,3 miliar, namun dalam APBN perubahan 2010 naik sebesar 46,4% (Rp
51,6 miliar), sehingga totalnya Rp 162,9 Miliar. Sumber: diolah dari berbagai
sumber
Relasi
DPR dan Rakyat
Bentuk
hubungan antara wakil rakyat, rakyat, dan partai politik (Parpol) oleh Gilbert Abcarian
dalam karyanya Contemporary Political Systems (1970) dibagi menjadi
empat tipe relasi: (1) trustee/wali, DPR bebas mengambil keputusan berdasarkan
pertimbangannya sendiri tanpa harus berkonsultasi dengan yang rakyat; (2) delegate/utusan,
DPR harus mengikuti perintah rakyat; (3) politico/politisi, DPR terkadang
bertindak sebagai wali, dan di waktu lain bertindak sebagai utusan; dan (4) partisan,
DPR mengambil keputusan sesuai dengan program partainya.
Realitas empiris perilaku DPR selama setahun
belakangan menunjukkan relasi DPR dengan rakyat bahkan tidak masuk dalam keempat
kriteria tersebut. Tipe hubungan trustee mengandaikan bahwa mereka memiliki
tingkat pendidikan yang baik dan memiliki keahlian legislasi yang tinggi. Memang
tingkat pendidikan DPR sekarang ini meningkat (46,1% adalah Sarjana), namun jika
dilihat dari keahlian legislasi, DPR sekarang ini cukup buruk. Kemudian, tipe hubungan
delegate hanya tercermin menjelang dan selama pemilu, di mana suara rakyat
mengalami komodifikasi menjadi “kursi DPR”. Begitu pula dengan tipe hubungan partisan.
Sebagai salah satu contoh; meskipun Golkar, PAN, dan Demokrat telah menyatakan melarang
anggotanya untuk berpergian ke luar negeri selama Indonesia dilanda bencana, tetap
saja anggota dari fraksi mereka berpergian ke mancanegara.
Dalam
praktiknya, relasi antara DPR dan rakyat cenderung saling bertolak belakang. DPR
dan rakyat benar-benar menjadi dua entitas yang berbeda. DPR semakin tidak representasional,
kepentingannya terpisah dari kepentingan rakyat, keputusan yang diambil DPR selalu
menuai reaksi negatif dari rakyat. Posisi rakyat seakan sebagai pagar pembatas gerak
DPR, yang ditunjukkan oleh berbagai pembatalan dan penundaan keputusan dan kerja
DPR dalam rangka meredam kritik.
Sederet
fakta terputusnya suara rakyat dengan tindakan DPR menyiratkan demokrasi kita masih
berupa prosedural kenegaraan belaka. Sebagai langkah awal, kita harus mendorong
perubahan relasi DPR dengan rakyat menjadi hubungan politico, yakni relasi
DPR sebagai delegate yang diutamakan, secara berkelanjutan sebagai trustee.
Sejalan dengan itu, partai pun harus dikembalikan pada fungsi awalnya, sehingga
fungsi partisan dengan sendirinya hilang karena program partai adalah kebutuhan
rakyat. Satu perubahan yang penting dan mendesak demi mewujudkan harapan rakyat
dalam setiap langkah Indonesia • RSX
Sumber: Konstelasi Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) No.28 / November 2010
Untuk download Konstelasi No.28 lengkap, klik -> DOWNLOAD
Sumber: Konstelasi Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) No.28 / November 2010
Untuk download Konstelasi No.28 lengkap, klik -> DOWNLOAD
atau langsung aja ke www.p2d.org

Comments
Post a Comment