Oleh Rizki
Setiawan
Judul Buku : KEMBALINYA POLITIK: Pemikiran Politik
Kontemporer dari Arendt sampai Žižek.
Penulis :
Bagus Takwin, Daniel Hutagalung, Eddie Sius Riyadi, Robertus Robert, Tony Doludea.
Kata Pengantar : Rocky Gerung
Jumlah Halaman : 200 halaman
Penerbit : Marjin Kiri
Waktu Terbit : Awal 2008
Kita semua tentunya tidak menginginkan
Indonesia hanya akan menjadi dongeng bagi anak cucu kita. Namun akankah harapan
itu bisa bertahan ditengah kehidupan politik yang telah salah arah, di tengah
biasnya pemaknaan politik?. Bukankan kita terus menyaksikan definisi politik
mengalami degradasi hingga pada titik yang paling menyedihkan. Politisi,
akademisi, dan masyarakat kebanyakan secara jelas telah mengalami
kesalahpengertian terhadap the political (yang-politik).
Adalah kenyataan bahwa zoon
politikon sebagai sebuah konsep politik kerap diartikan dengan “manusia
adalah binatang yang berpolitik”. Inilah yang membuat tindakan dalam politik layaknya
sifat instingtif dari binatang; tak ada kawan yang abadi, tak ada lawan yang
kekal, yang abadi hanyalah kepentingan. Argumentasi logis inilah yang menjadi
dasar untuk membuat politik membusuk; berpolitik berarti berperilaku tamak,
licik, dan kasar. Ilmu tentang politik yang seharusnya menempati kedudukan
sebagai ilmu yang paling utama, malah menjadi momok yang menjijikkan. Ilmu
politik merupakan urusan keadilan umum, melibatkan semua orang, dan untuk
membahagiakan seluruh rakyat (hlm. ix). Namun kini, politik menjadi lebih
dangkal, yang karenanya dekat dengan kekerasan, korupsi, maupun perebutan
kekuasaan, dan pada akhirnya politik diidentikkan dengan perilaku tamak, licik,
munafik, dan tanpa prinsip.
Fenomena inilah yang membuat
Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) bekerja sama dengan Marjin Kiri menerbitkan
buku yang bertajuk “Kembalinya Politik; Pemikiran Politik Kontemporer dari
Arendt sampai Žižek”. Karena mereka berkeyakinan bahwa kedangkalan yang
terjadi dalam dunia politik kita ini sebagian disebabkan oleh minimnya
perangkat teoritis yang kita miliki pasca kejatuhan rezim otoriter. Buku ini
berusaha memperkaya perangkat tersebut lewat pembahasan mengenai teori-teori
politik kontemporer yang centang perenang situasi-situasi sosial politik zaman
sekarang yang tidak bisa lagi dijawab lewat teori-teori klasik. Buku ini
mengulas pemikiran politik kontemporer: Hannah Arendt, Claude Lefort, Ernesto
Laclau, Alain Badiou, Slavoj Žižek, dan Alenka Zupančič. Selain itu, buku ini
terbit juga sebagai persembahan kepada A. Rahman Toleng, sebagai ucapan terima
kasih atas provokasi politico intelectual-nya selama ini.
Buku ini cukup sulit dibaca dengan
tergesa, untuk mengerti akan berbagai intisari teori politik kontemporer ini
memerlukan sedikit ketelitian. Ini terlebih disebabkan oleh gaya bahasa yang
cukup rumit, ditambah dengan banyaknya istilah politik yang baru bagi
masyarakat umum. Karena itulah, kita harus membacanya dengan lengkap mulai dari
pengantar maupun pendahuluan. Namun dengan sedikit kesabaran, dalam
tulisan-tuisan itu akan ditemukan banyaknya ide politik yang brilian. Dengan
membaca buku ini, pembaca dapat mendalami teori-teori itu, mengikuti
perselisihannya, dan mengambil idenya sebagai dasar untuk merumuskan jalan
keluar dari permasalahan kita saat ini. Untuk membuatnya menjadi jelas, saya
akan menyoroti beberapa pemikiran politik yang dimuat buku ini.
=================
Kebebasan merupakan prasyarat mutlak
demi terselenggaranya politik. Kebebasan harus dijamin mengalir pada semua
lapisan masyarakat agar tidak terjadi monopoli sistem ideologi. Perspektif yang
menjadi dasar di sini adalah klaim kebenaran hanya dapat diajukan jika klaim
itu dapat dikontestasikan dalam sistem politik majemuk yang memberikan
penghormatan pada kebebasan berpendapat. Maka, pengaturan politik hanya dapat
disandarkan pada jaminan hak-hak kewarganegaraan, bukan pada ukuran moralitas
komunitas. Dengan kata lain, imperatif masyarakat politik bukanlah pada
normativitas transendental (mitos kebangsaan, doktrin keagamaan, dan
ideologi-ideologi absolut), melainkan pada kebutuhan konkret keadilan sosial
dan perlindungan keamanan individu (hlm. xi). Dalam pemenuhan kebutuhan
tersebut, diperlukan sebuah kondisi masyarakat yang argumentatif.
Untuk menguatkan pemahaman mengenai
masyarakat yang argumentatif inilah kita membutuhkan pemikiran politik Hannah
Arendt. Konsep kewarganegaraan Hannah Arendt memandang manusia dari tiga
dimensi vita activa-nya, yaitu kerja (labour), karya (work),
dan tindakan (action). Dari ketiganya, yang mengekspresikan dimensi
politik manusia adalah tindakan. Dengan begitu, Ia ingin mengatakan bahwa
politik adalah suatu tindakan sengaja, dan tindakan itu sendiri tidak mungkin
tanpa masyarakat. Tindakan adalah prerogatif eksklusif manusia, yang membedakan
manusia dari apapun selain dirinya (hlm. 7).
Sementara itu, kondisi atau prasyarat
bagi tindakan adalah pluralitas (hlm. 8). Karena hanya dengan adanya pluralitas
pikiran dan kepentingan, transaksi dan komunikasi dimungkinkan. Komunikasi
adalah tindakan mengungkapkan argumentasi, dengan komunikasi dapat dimengerti
bahwa pluralitas terandaikan, dan sekaligus menunjukkan kesetaraan manusia yang
saling memahami melalui argumentasi. Proses inilah yang merupakan inti dari
teori tindakan Arendt. Dari sana didapatkan bahwa dalam tindakan terkandung
kebebasan, karena hanya dengan kebebasanlah proses argumentasi yang setara
dapat berlangsung. Hanya pilihan bebas yang memungkinkan tindakan otentik
tersalurkan. Dengan begitu, ruang kebebasan mestilah ada demi terjadinya
argumentasi. Ruang kebebasan itu adalah ruang publik milik bersama yang
mewadahi pluralitas dan kesetaraan sekaligus. Ruang ini adalah ruang
warganegara dimana tindakan diselenggarakan secara transparan, dan dengan semua
itu klaim keadilan dipublikasikan. Pada Arendt, fungsi zoon politicon adalah
untuk menyelenggarakan argumentasi. Jadi, kebebasan hanya dapat dimengerti
dalam lingkup berwarganegara. Kesetaraan di ruang publik adalah kesetaraan
institusional, yaitu kesepakatan untuk mengandalkan argumentasi sebagai
tindakan berwarganegara. Dengan begitu, kita dapat menghindarkan politik dari
kekerasan (hlm. xi-xii).
Makna kebebasan ini kemudian
dilanjutkan dengan konsep Claude Lefort mengenai yang-politik dan demokrasi sebagai
“ruang kosong”. Lefort di sini menjelaskan totalitarianisme sekaligus
pendasaran demokrasi politik secara bersamaan. Bagi Lefort, isi dasar dari
demokrasi atau polis yang nyata adalah kedaulatan rakyat. Namun, karena yang
dimaksudkan dengan rakyat dalam kedaulatan rakyat tidak pernah bisa dinamai,
maka tempat rakyat dalam kedaulatan rakyat senantiasa kosong. Rakyat memang
berdaulat, namun posisi kedaulatan itu tidak pernah diisi oleh rakyat itu
sendiri (hal xii).
Lefort kemudian mengajukan dua argumen
yang menjawab bias holistik pada demokrasi. Yang pertama, demokrasi modern
mendorong kita untuk menggantikan konsep rezim yang diperintah oleh hukum dan
kekuasaan yang legitim menjadi rezim yang dibangun di atas, perdebatan mana
yang legitim dan mana yang tidak,- debat yang tidak membutuhkan guarantor
dan tanpa akhir. There is no law can be fixed. Untuk menguatkannya, pada
argumen kedua, Lefort mengungkapkan bahwa “justru oposisi dan tuntutan dari
mereka-mereka yang disingkirkan dari nikmat demokrasi itulah yang membuat
demokrasi menjadi lebih tumbuh dan berkembang (hlm. 55-56). Maka dapat
diungkapkan bahwa demokrasi menjaga agar “ruang kedaulatan rakyat” selalu
kosong, dengan kata lain ia menjaga agar tak satu pihak pun yang mengklaim
rumah itu secara penuh. Sementara totalitarianisme berupaya menempati dan
menduduki ruang tersebut secara total (hlm xxiii).
Setelah menjabarkan bahwa bagi Lefort,
ruang kosong merupakan syarat kehadiran yang-politik, buku ini menjabarkan juga
pemikiran Žižek, bahwa kekosongan juga terjadi pada subjek. Žižek dengan
menggunakan Lacan menjelaskan bahwa subjek selalu berkekurangan dan penuh
dengan lackness. Dengan begitu, ia melanjutkan Lacan dengan
merekonstruksi suatu pemikiran baru mengenai subjek. Di dalam Žižek, subjek
dilihat dan diakui memiliki kapasitas untuk bertindak secara positif melampaui
halangan simboliknya, dan uniknya kemampuan dan kapasitas itu hadir justru
dengan asumsi bahwa subjek itu selalu berkekurangan dan penuh dengan lackness
(hlm. 118-119). Dengan demikian, Žižek berupaya untuk merehabilitasi kembali
subjek pencerahan sambil tetap menjaganya agar tidak kembali ke dalam
esensialisme. Rekonstruksi subjek inilah yang menjadi langkah awal sekaligus
syarat bagi proyek emansipasi. Dengan demikian kembalinya subjek menjadi basis
kembalinya politik (hlm. xxxiv).
Pemikiran mengenai subjektifitas dalam
politik ini juga dijumpai pada pemikiran Ernesto Laclau. Laclau menggunakan
tiga konsep, sebagaimana pernyataannya: Rhetoric, psichoanalysis, and politics
(conveived as hegemony): in this triad I see the future of social and political
thought. Teori retorika ditelusuri Laclau dari relevansi analisis retoris Paul de Man bagi pendekatan hegemoni
terhadap politik (hlm 140). Retorika, logika, dan dekonstruksi memberikan dasar
untuk menganalisa bagaimana keputusan politik dilihat dalam undecidability[1], serta memberikan
sumbangan besar bagi teori hegemoni, penciptaan ikatan persamaan, logika
perbedaan, dan penanda kosong (hlm. xxxiv). Dari Laclau diketahui bahwa obsesi
akan keutuhan, kesatuan, dan stabilitas akan menimbulkan kehancuran, karena
dinamika dan instabilitas merupakan syarat dari kebebasan, dan kebebasanlah
politik menjadi mungkin.
Persoalan utama politik adalah
keadilan, atau bagaimana keadilan dalam diwujudkan dalam kehidupan bersama. Dengan
begitu kita membutuhkan politik, tepatnya politik sebagai prosedur kebenaran;
politik yang melampaui rutinitas keseharian (hlm. 60). Menurut Badiou, agar
kebenaran (sebagai pernyataan) mengafirmasi kebenaran (sebagai kenyataan
konkret), dibutuhkan sebuah tambahan lain. Tambahan ini adalah kesetiaan kepada
kemungkinan, kepada yang tak teramalkan, tak terkalkulasi, kepada apa yang
mungkin melampaui semua itu. Inilah yang disebut event oleh Badiou;
kebenaran hanya akan muncul jika subjek selalu setia pada event. Maka diketahui
bahwa kebenaran adalah sesuatu yang baru. Supaya subjek bisa mengungkapkan kebenaran, supaya kebenaran bisa
diafirmasi, maka subjek harus mengahadapi event. Dengan kata lain,
kebenaran merupakan acuan dari perjuangan perubahan.
=============================================================
Melalui buku ini kita dapat menganalisis
kondisi politik kontemporer Indonesia sekarang ini. Namun, bukankah urgensi
akan perubahan politik semakin mendesak; dan bahkan hanya sekedar untuk
bertahan hidup?. Masihkah kita akan terus berlama menghabiskan tenaga untuk
berdebat mengenai teori?.
Buku ini berkeyakinan bahwa aksi
memerlukan pendasaran teoritis yang tepat guna membaca situasi. Dengan begitu,
kedangkalan politik pasca rezim otoriter tak lagi terulang; mereka dengan
tergesa merubah politik dalam tataran kelembagaan, namun tidak menyiapkan
subjek politiknya. Yang kemudian membuat kepentingan privat agama maupun
ekonomi ikut merayap masuk ke ruang publik di masa reformasi. Partai agama
dalam Pemilu, Pilkada yang dimenangkan oleh “yang populer” dan tanpa latar
belakang politik apapun, Perda Syariah, RUU-anti pornografi, dan banyak lagi
yang merupakan cerminan upaya untuk menghilangkan pluralitas. Upaya menciptakan
keutuhan, kesatuan, maupun stabilisasi ini pada akhirnya bisa menggiring kita
kembali pada totalitarianisme dalam bentuknya yang lebih baru.[2]
Buku ini merupakan implikasi konkrit
akan harapan, bahwa politik akan membawa kita menuju eudaimonia atau
kebahagiaan. Para penulis dalam buku ini melalui politico intelectual-nya
mencoba menghadirkan kepada kita kebaikan-kebaikan politik yang telah mati
belakangan ini. Bersamaan dengan itu pula buku ini melakukan transformasi nilai
baru dalam benak publik, yaitu mengenai “kepublikan politik”. Tugas kita saat
ini adalah untuk merinci pekerjaan politik yang diperlukan untuk membuka lahan
kebudayaan baru guna menumbuhkan etika politik (hlm xx). Dengan kata lain, buku
ini berupaya memprovokasi kita untuk terus mempunyai harapan pada politik;
sebuah tindakan subjektif yang berkomitmen pada truth guna menciptakan event.
Mengembalikan politik berarti
menjalankan procedure of truth. Dengan perlengkapan teoritis dalam buku
ini kita mengetahui bahwa demokrasi dan keadilan sosial hanya dapat diciptakan
dengan mengupayakan kebenaran, bukan menumpukannya pada The Real. Untuk
menjaga dan merawat Indonesia, agar Indonesia tidak pernah menjadi dongeng, diperlukan
tindakan politik secara aktif oleh setiap orang yang percaya pada kemungkinan
yang lebih baik.. Itulah tindakan yang sesungguhnya, sebuah politik
pengharapan, yang dipilih oleh seorang politico intelectual yang terus berjuang
karena yakin tindakannya akan membawa suatu perubahan.
Lebih dari itu, prosedur kebenaran Badiou,
oleh Tony Doludea dianalogikan dengan Togok.[3]
Togok memang selalu berada di bawah bayang-bayang kejahatan, namun dia selalu
punya harapan bahwa suatu saat yang jahat itu akan berubah menjadi kebaikan. Di
titik inilah prosedur kebenaran Badiou semakin menarik; Togok terus menerus mengingatkan
Kurawa untuk berbuat baik, meskipun Kurawa tidak pernah menuruti kata-katanya.
Yang disoroti adalah bagaimana harapan akan perubahan ke arah yang lebih baik
selalu ada, dan dia selalu setia pada kebenaran, demi terciptanya kejadian.
[1] Laclau mendefinisikan undecidable/
undecidability sebagai destruktur dari dari wilayah sosial, dimana logika
politik yang berlaku sebelumnya dipertanyakan oleh suatu event dislokasi. Jadi
menurutnya undecidability
merupakan suatu kondisi yang daripadanya tidak perlu diambil atau
diikuti sebuah tindakan. Artinya tidak perlu membuatnya menjadi sebuah alas an
yang diperlukan untuk membuat keputusan konkret apapun baik dalam ruang politik
maupun etis. Lihat hlm. 142.
[2] Pada rezim otoriter kepolitikan didominasi oleh
satu ideologi dan membatasi ideology lain untuk masuk. Sementara itu, sekarang
ini politik kerap ditunggangi oleh kepentingan transendental maupun kepentingan
ekonomi segelintir orang.
[3] Togok adalah salah satu tokoh dalam wayang. Lihat
Hlm.120-121.
Sumber: "Membaca Politik sebagai Ruang Pengharapan" (Jurnal Sosiologi Komunitas, Universitas Negeri Jakarta, Vol. 3, April 2008).
Sumber: "Membaca Politik sebagai Ruang Pengharapan" (Jurnal Sosiologi Komunitas, Universitas Negeri Jakarta, Vol. 3, April 2008).
Comments
Post a Comment