Demokrasi sebagai ide, awalnya muncul di Yunani. Pada masa
itu di Yunani masyarakat dibagi menjadi dua golongan saja, yaitu kaum bangsawan
(pemilik budak dan anggota kerajaan, maupun para filsuf) dan kaum kota
(penduduk kota, atau mereka yang tidak memiliki budak dan bukanlah budak).
Namun begitu ternyata masih ada satu
gologan lagi yang tidak masuk stratifikasi, yaitu kaum budak.
Sementara itu demokrasi menurut
asal katanya terdiri dari dua kata yaitu demos dan kratos, demos itu berarti
rakyat dan kratos mengacu pada kekuasaan/otoritas. Karena itu demokrasi sering
diartikan sebagai suatu sistem pengambilan politik dimana yang memiliki
otoritas adalah rakyat, jadi bukan oleh satu orang saja. Kemudian timbul
pertanyaan, kemudian siapa yang termasuk dalam rakyat dalam demokrasi?
Pada zaman Yunani, seperti yang
telah dijelaskan, memandang bahwa yang termasuk rakyat adalah kaum bangsawan
dan masyarakat kota. Ini didasarkan pada argumen Plato yang menyebutkan bahwa
rakyat adalah orang yang tidak lagi memikirkan perut, orang yang telah terbebas
dari kebutuhan ekonomi. Plato melanjutkan bahwa masyarakat kelas bawah itu
tidak berpendidikan dan juga jarang yang mengerti akan nilai. Maka ketika
masyarakat kelas bawah dilibatkan dalam pengambilan keputusan, akan terjadi
kekacauan di dalam masyarakat. Dan ini menyebabkan filsuf maupun kaum menengah
akan kembali memimpin negara.
Namun spesifikasi rakyat yang
dibuahkan Plato tidak menjawab kepentingan kaum kelas bawah, kaum yang tidak
diakui sebagai rakyat atau jelasnya, para budak. Selama budak tidak
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, meskipun kaum menengah lebih
memiliki pengetahuan dan nilai, kepentingan dari kaum budak itu tidak akan
terpenuhi dalam sebuah negara. Inilah yang menyebabkan rakyat/ demos dalam demokrasi
saat ini meluas menjadi seluruh masyarakat yang telah dewasa, tidak gila dan
ketentuan lainnya.
Terdapat sisi buruk demokrasi,
yaitu dapat dimanfaatkan oleh golongan kapitalis untuk menindas masyarakat. Ini
dapat dilihat pada pemilu dimana yang ber”modal”lah yang pada umumnya menang.
Dengan memiliki kapital, mereka bisa melakukan kampanye melaluyi berbagai
media. Selain itu juga para kapital juga dapat menghegemoni masyarakat kelas
bawah melalui saluran-saluran kebudayaan yang ada. Namun begitu demokrasi,
sesuai tujuan awalnya adalah untuk menjadikan rakyat sebagai pemegang otoritas.
Karena itu, demokrasi juga dapat menjadi sarana rakyat kelas bawah untuk
menyalurkan aspirasi/ kepentingannya. Dari sini dapat dimengerti bahwa
demokrasi merupakan sebuah ruang kosong dimana kita semua sebagai rakyat berhak
menggunakannya sebagai alat menuju pada common good.
Namun mengenai common good ini
pun mengalami perbedaan sudut pandang. Ini yang menyebabkan demokrasi terbagi
menjadi dua, individual centered theory dan community centered theory.
Dalam Individual center theory, hak-hak individu seperti hak untuk
hidup, makan, memiliki pekerjaan, memiliki rumah, tanah, dan sebagainya diakui,
bahkan dilindungi oleh negara. Sementara itu, dalam community centered
theory ditekankan bahwa yang paling penting adalah kepentingan/ hak dari
komunitas, yang diutamakan adalah kepentingan masyarakat banyak.
Dua distingsi dalam jenis
demokrasi ini kemudian melahirkan satu varian baru dari demokrasi, yaitu
gabungan antara keduanya. Yang mendasari ini adalah kenyataan bahwa baik
demokrasi liberal maupun demokrasi non-liberal tidak pernah berhasil diterapkan
secara penuh dalam suatu negara. Dari sini didapatkan bahwa negara pada umumnya
menerapkan demokrasi yang membela kepentingan individu sekaligus juga membela
kepentingan komunal.
Comments
Post a Comment