Siapa saja yang termasuk Warga Negara Indonesia baik
pengangguran maupun orang yang sudah memiliki pekerjaan mendapatkan pendapatan
dasar (misalnya dalam rupa uang bulanan dari Negara?
Pendapatan dasar merupakan alat bagi
setiap warga negara untuk mencapai kedaulatan yang utuh dan setara dalam bidang
politik dan sosialnya. Pendapatan dasar juga sekaligus merupakan bukti kongkrit
terlaksananya tugas dan tanggung jawab negara dalam menyediakan dan menjamin
kedaulatan tersebut bagi rakyatnya. Pendapatan dasar juga berfungsi sebagai
sarana bagi warga negara untuk memperluas kapabilitasnya untuk dapat
mewujudnyatakan keinginannya.[1]
Meskipun begitu, terdapat kesulitan
dalam menetapkan pendapatan dasar. Karena dengan diberikannya pendapatan dasar
ini secara universal maka secara otomatis akan terjadi inflasi. Dengan
peredaran uang yang terlalu banyak di pasar, nilai mata uang akan merosot dan
harga-harga barang akan naik. Hal ini akan menyebabkan besaran pendapatan dasar
harus selalu menyesuaikan dengan kondisi pasar. Dengan itu pemerintah juga
harus mampu menanggulangi dampak yang ditimbulkan oleh pemberian pendapatan
dasar.
Selain itu juga dengan pemberian
pendapatan dasar secara universal, kesenjangan sosial, jarak antara yang miskin
dengan yang kaya akan tetap lebar. Kemudian pencetus gagasan ini juga menjawab
bahwa memang pendapatan dasar bukan untuk mengurangi kesenjangan sosial
melainkan hanya untuk memperluas kapabilitas warga.
Mana yang lebih tepat? Memberi subsidi
pendidikan kepada keluarga ataukah menyediakan akses pendidikan yang makin luas
dan murah?
Dalam menentukan hal ini, digunakan konsep
berfikir Sen dalam memandang kemiskinan; masyarakat menjadi miskin karena
mereka tidak bisa melakukan sesuatu, karena ruang kapabilitas mereka kecil. Bukan
karena apa yang kita miliki. Jelasnya, kesejahteraan tercipta bukan karena apa
yang kita miliki, tetapi karena aktivitas yang memungkinkan kita untuk memiliki
sesuatu. Oleh karena itu perluasan kapabilitas harus memperhatikan dua aspek
penting; kebebasan individual dan perbedaan kondisi individu.[2]
Memberi subsidi pendidikan kepada
keluarga lebih tepat dibandingkan menyediakan akses pendidikan yang makin luas
dan murah. Karena keluarga sebagai unit institusi sosial terkecil lebih
mengetahui kebutuhan anggota keluarganya dibanding dengan negara yang terdiri
dari bermacam karakteristik masyarakat. Pertama, pilihan tersebut merupakan
cara untuk mengatasi kemiskinan, cara untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, bukan hanya untuk memajukan dunia pendidikan formal. Dengan ini
maka keluarga, dan bahkan individu harus diberi kebebasan untuk menggunakan
dana subsidi tersebut untuk mewujudnyatakan keinginannya, menggunakannya untuk
apa yang dibutuhkannya.
Pendidikan yang makin luas dan makin
murah belum tentu dibutuhkan oleh masyarakat. Terlebih, kondisi pendidikan
formal saat ini tidak memadai untuk membuat masyarakat menjadi sejahtera.
Pendidikan formal telah terpisah dari dunia sosial, pendidikan telah menjadi
komoditas untuk kepentingan pihak tertentu, terutama kapitalis. Ini terbukti
dengan adanya dominasi bidang/ mata pelajaran tertentu pada dunia pendidikan.
Selain itu pada saat ini terjadi, meminjam istilah S. Amin, hipertropi, yaitu
sebuah keadaan dimana lapangan pekerjaan yang tersedia tidak mampu menampung
masyarakat sesuai dengan tingkat pendidikannya. Contoh kongkrit di lapangan
adalah lulusan sekolah menangah yang bekerja di pabrik hanya untuk melakukan
pekerjaan yang hanya membutuhkan keahlian tertentu, misalnya mengelas,
membungkus, memisahkan barang, menjahit, mengepel, mengamplas, maupun mengecat,
yang kesemuanya itu tidak membutuhkan pendidikan formal. Karena pendidikan saat
ini tidak berhubungan langsung dengan pasar, karena pendidikan tidak sejalan
dengan kebutuhan pasar.
Apa hambatan terbesar Indonesia untuk
menjadi Negara sejahtera?
Terdapat empat pilar utama negara
kesejahteraan; social citizenship, full democracy, modern
industrial relation systems, dan rights to education and the expansion
of modern mass education systems. Keempat pilar itulah yang menentukan
apakah sebuah negara bisa digolongkan sebagai sebuah negara kesejahteraan atau
tidak.[3]
Sementara itu, saat ini terdapat
banyak hambatan ketika Indonesia ingin menjadi sebuah negara kesejahteraan,
diantaranya; tingkat perekonomian yang
buruk; hutang banyak, pertumbuhan ekonomi rendah, tingkat ketergantungan
terhadap lembaga donor tinggi, tingkat pengangguran yang tinggi, birokrasi yang
tidak efisien, demokrasi yang baru tumbuh, moral elit politik yang bobrok,
politik pragmatis, dan sederetan hambatan lain. Karena itu akan sulit
menentukan mana hambatan yang paling besar untuk mewujudkan Indonesia sebagai
negara sejahtera. Meskipun begitu, menurut saya yang menjadi hambatan utama
Indonesia untuk menjadi negara sejahtera adalah pada persoalan berdemokrasi; minimnya
virtue dalam kepolitikan Indonesia. Inilah yang kemudian menjadi tembok
penghalang Indonesia untuk membangun empat pilar negara sejahtera.
Virtue dalam bahasa Indonesia berati
keutamaan dan dalam bahasa Inggris diartikan sebagai “moral excellence of a
person”. Keutamaan dalam politik di sini dimaksudkan sebagai bagaimana
prinsip-prinsip kemaslahatan bersama dikedepankan oleh seorang warga negara
ketimbang kepentingan pribadi.[4]
Moral kepolitikan Indonesia terus
mengalami degradasi mulai dari kepemimpinan Soeharto sampai saat ini. Ini dapat
dilihat dari anggota DPR yang terus memperjuangkan tunjangan-tunjangan untuk kepentingan
dirinya sendiri tanpa memperdulikan banyaknya persoalan yang mendera masyarakat,
dan bahkan korupsi merajalela dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
Ini juga terlihat dari banyaknya kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat.
Kebijakan yang diambil pemerintah acapkali hanya untuk menaikkan pamor, atau
bahkan untuk memihak/ membela kepentingan pihak tertentu, bukan sebagai upaya
untuk membawa Indonesia menuju kemajuan.
Kehidupan politik sekarang ini hanya
berkisar pada perebutan kekuasaan, bukan bagaimana memangku kekuasaan itu untuk
mewujudkan keinginan masyarakat. Common good juga dapat diwujudkan salah
satunya dengan menjauhkan diri dari sifat otoriterian rezim orde baru karena
rezim ini telah mengikis sendi-sendi demokrasi sampai keakarnya, yang kemudian
menjadikan masyarakat pesimis dan membisu seribu tindakan untuk bangkit.
Birokrasi Indonesia pun terkenal korup
dan tidak efisien, maka ketika mengeluarkan kebijakan sosial akan memakan biaya
yang besar. Otonomi daerah yang belum lama berkembang meskipun pada prinsipnya
bertujuan bagus malah menimbulkan masalah baru, pemerataan korupsi, munculnya
raja-raja di daerah, dan yang terparah adalah penjualan aset daerah untuk
menggenjot APBD. Meskipun dalam peraturan mengenai otonomi daerah dirasa cukup
jelas, masih terjadi tumpang tindih hak dan kewajiban antara pusat dan daerah.
Sehingga hubungan birokrasi ini juga harus diselesaikan agar birokrasi lebih
ramping, efektif, dan efisien.
Kemudian juga pada usaha untuk
membangun pilar “modern industrial relation systems”; kebijakan untuk
mempercepat pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja. Nilai virtue sangat
kental pada cita-cita pendirian Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945;
perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Ini terus
ditegakkan oleh pemerintahan Soekarno yang dengan tegas menolak semua “bantuan”
dari lembaga donor maupun campur tangan negara lain dalam pemerintahan
Indonesia. Namun saat ini semangat tersebut telah memudar; Indonesia menuju
negara liberal; seluruh kegiatan perekonomian saat ini berada ditangan pasar.
Ini terlihat jelas pada kebijakan migas, Indonesia sebagai negara penghasil
minyak kewalahan dan terus menerus menaikkan harga minyak ketika harga minyak
dunia melambung tinggi; minyak Indonesia telah menjadi tamu di negeri sendiri.
Pertumbuhan ekonomi saat ini cukup
bagus, namun pemerataan ekonomi belum baik. Pertumbuhan ekonomi pun sering kali
dilakukan dengan menjaring investor domestik maupun asing dengan kebijakan yang
merugikan kepentingan buruh. Sedangkan tujuan dari negara kesejahteraan itu
sendiri tentunya adalah untuk menyejahterakan rakyat. Iklim investasi yang
kondusif bukan satu-satunya faktor dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang
dapat dilihat dari geliat Argentina untuk melepaskan diri dari IMF maupun
investor yang telah terbukti berhasil. Kemudian pemerintah Indonesia dalam UU
No. 13 Tahun 2003 telah mengesahkan buruh kontrak dan buruh outsourching.
Kebijakan ini diindikasikan telah ditunggangi kepentingan free rider, seperti
Amerika, IMF, maupun World Bank. Kebijakan ini sangat tidak menjamin
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi buruh Indonesia. Buruh kontrak di
Indonesia dibayar dengan murah, tidak mendapat asuransi, tidak mendapat
pesangon jika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, dapat diganti kapan saja, tidak
mempunyai hak cuti (misalkan cuti haid, melahirkan, sakit, dan lain-lain) dan
yang paling parah hubungan kolektif pekerja telah dirubah menjadi hubungan
individual; buruh kehilangan hak untuk berserikat.
Terakhir, menurut hemat saya sejauh
ini pemerintah Indonesia tidak memiliki niatan untuk mendirikan negara
sejahtera, dan bahkan terus menjauh menuju bentuk negara liberal. Perusahaan
yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti air, migas, transportasi,
telekomunikasi telah diprivatisasi. Alih-alih menjaga kesejahteraan masyarakat
pemerintah memberi Bantuan Langsung Tunai sebagai kompensasi BBM, namun hanya
bersifat temporer. Dana pendidikan yang ditingkatkan, namun dengan mengurangi
subsidi lainnya dimana-mana. Semua dilakukan hanya untuk meningkatkan pamor
untuk melanggengkan kekuasaan.
Agenpoker.biz merupakan solusi judi poker online terbaik dalam permainan poker. Segera daftarkan diri anda dan dapatkan Bonus Depo Awal Member Baru dan juga Bonus Pulsa hanya di AGENPOKER.BIZ , Jadilah jutawan hanya dengan modal 10.000 rupiah sekarang juga !!!!
ReplyDelete