Oleh Rizki Setiawan
Presiden sampai
saat ini di anggap sebagai kunci dari kondisi negara, yang membuat perdebatan
mengenai rencana pengubahan kualifikasi calon presiden Republik Indonesia
mendatang minimal harus bergelar sarjana tak hanya menarik perhatian masyarakat
lapis atas, namun juga masyarakat menengah ke bawah.
Terlebih,
sejarah kepresidenan Indonesia yang menunjukkan dari enam presiden hanya tiga
orang presiden yang bergelar sarjana (50%), serta data statistik yang
menunjukkan hanya 20% penduduk Indonesia yang menyelesaikan pendidikannya
sampai sarjana, tidak dapat diambil sebagai tolak ukur dalam menentukan
kualifikasi calon presiden. Karena diperlukan kajian yang lebih dalam mengenai
hal tersebut.
Berbagai pihak
telah memperlihatkan dukungan terhadap peningkatan kualifikasi capres tersebut
karena merasa peran pendidikan cukup signifikan dalam menentukan kemajuan suatu
bangsa. Menurut kelompok ini, jangankan dalam kualifikasi capres, untuk
mengukur kemajuan suatu negara saja tak lagi hanya di ukur dari pendapatan
perkapita, namun juga dengan indeks pembangunan manusianya, yang di dalamnya
terdapat unsur pendidikan. Namun sebagian kalangan melakukan penolakan
pengubahan tersebut, yang tak lain bertujuan untuk membela capres-capres yang
dijagokan namun belum bergelar sarjana ataupun untuk membela demokrasi yang
riil. Karena dalam demokrasi, kualifikasi seorang presiden selayaknya
ditentukan oleh animo masyarakat.
Kemudian
muncullah pernyataan bahwa seorang pemimpin tidaklah harus sarjana, namun yang
penting adalah kemampuannya untuk memimpin. Pernyataan ini dapat terjawab
dengan melihat kepemimpinan yang terhambat ketika tingkat pendidikan pemimpin
lebih rendah dari bawahannya, yang memungkinkan kepentingan sebagian kalangan
mempengaruhi kebijakan yang diambil pemimpin tersebut.
Kritik terhadap
pendidikan memang telah banyak dilemparkan, seperti tidak jelasnya arah
pendidikan serta keridakmampuan pendidikan dalam menyeimbangkan pengetahuan dan
kreatifitas. Meski demikian, pendidikan maupun gelar kesarjanaan tidak dapat
dengan serta merta di anggap rendah, karena merendahkan gelar kesarjanaan sama
halnya dengan ungkapan pesimistik terhadap pendidikan.
Pengetahuan,
kepemimpinan, maupun kecintaan terhadap negara memang tak hanya di dapat dengan
mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi, namun juga didapatkan dari pendidikan
informal maupun dari lingkungan. Akan tetapi, tingkat pendidikan formal
seseorang dapat digunakan sebagai tolak ukur kemampuan seorang capres, karena
mustahil untuk mengukur aspek-aspek pendidikan non formal capres. Lebih lanjut,
persyaratan ini sangat mendukung untuk mendapatkan presiden yang berkualitas
dan visioner. Dengan demikian, sesuai tuntutan jaman, peradaban, serta
globalisasi yang segera akan menjerat Indonesia pada perdagangan bebas
mengharuskan pemimpin Indonesia berkualifikasi tinggi, yang salah satunya
dengan mengharuskan capres berpendidikan minimal sarjana.
Comments
Post a Comment