Skip to main content

Tantangan Perlindungan HAM dalam Era Demokrasi

Gerakan reformasi telah berhasil menurunkan rejim otoriter Orde Baru dan sekaligus menciptakan momentum transisi menuju demokrasi. Berkaca pada pengalaman negara-negara lain yang lebih dahulu terbebas dari kungkungan otoritarianisme, masa transisi adalah periode yang sangat menentukan keberhasilan proyek demokratisasi. Dengan demikian, pemahaman yang baik mengenai problem-problem yang muncul dalam masa transisi menjadi sangat penting. Tulisan ini mencoba mengulas singkat problem kontemporer yang menjadi isu paling mengemuka. 


HAM Keadaban Publik
Di masa rejim otoriter, kehidupan sosial politik dibatasi secara ketat. Saluran aspirasi formal tidak berfungsi. Ruang publik pun disterilkan dari kritik terhadap penguasa. Warga negara hanya dapat memilih antara diam atau dibungkam. Kekuasaan yang berjalan tanpa kontrol itu kemudian menjadi semakin eksesif. Pendeknya, negara dan alat-alat kekuasaannya telah menjadi pelaku utama pelanggaran HAM di era Orde Baru.

Semenjak reformasi, jaminan perlindungan HAM telah mendapatkan basis konstitusional yang lebih tegas. Gerakan masyarakat sipil pun menguat dan mulai mampu menjalankan fungsi kontrol pada kekuasaan. Perkembangan tersebut tentu saja amat positif bagi keberhasilan demokratisasi.

Namun demikian, ketika kekuasaan negara telah berhasil dikontrol, ancaman justru muncul dari kelompok-kelompok dalam masyarakat. Belakangan muncul berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang lebih mirip seperti milisi sipil. Sebut saja misalnya yang sering muncul di media massa antara lain: Front Pembela Islam (FPI), Front Betawi Rempug (FBR), dan Forum Keluarga Betawi (Forkabi).

Berdasarkan sejumlah pemberitaan media massa, Ormas yang sering menjadi sorotan adalah FPI. Sejak dibentuk tahun 1998, Ormas ini telah mendapat banyak catatan melakukan kekerasan, terutama kekerasan berbasis agama. Tidak jarang melakukan sweeping terhadap mereka yang melakukan aktivitas atau kegiatan yang dianggap bertentangan dengan ideologi yang mereka bawa. Berdasarkan catatan Kompas (Rabu, 4 Juni 2008), dari tahun 2000 hingga 2008, FPI kerap melakukan pengrusakan dan beberapa kekerasan. Antara lain, tanggal 23 Juni 2008 sekitar 500 anggota FPI menyerbu kantor Komnas HAM dengan menghancurkan kaca-kaca jendela di lantai satu dan dua, lampu-lampu taman serta pos pengamanan. FPI juga merusak Kafe Jimbani di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Mereka merusak belasan billboard/ papan iklan Bir Bintang atau Anker Bir yang ditemui di Jalan Wijaya I.

Pada 22 November 2001, FPI menutup paksa Diskotek Sahabat di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat, sembari memecahkan botol-botol minuman keras. Selanjutnya, 27 Juni 2002 FPI merusak papan nama hotel dan kafe di Jalan Jaksa. Tidak ada korban dalam peristiwa tersebut. Sementara pada 20 Agustus 2002, Kompleks hiburan Lucky Star di Jalan Pluit Indah Raya, Jakarta Utara diduga dihancurkan oleh FPI. Pada 4 Oktober 2002, sekitar 400-an orang dari massa FPI mendatangi dan merusak tempat permainan biliar di Gelanggang Olahraga (GOR) Kemakmuran, Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Pusat.

Di tahun 2004, FPI juga melakukan pengrusakan sejumlah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Tanggal 12 April 2006, sekitar 500 anggota FPI mendatangi Kantor Majalah Playboy di Gedung Asean Aceh Fertilizer. Di tahun yang sama FPI merusak sejumlah tempat hiburan dan warung yang menjual minuman beralkohol, di Kampung Kresek, Jatisampurna, Kota Bekasi. Sementara 1 Juni 2008, FPI melakukan penyerangan terhadap beberapa organisasi masyarakat lain, seperti Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan pada peringatan hari kelahiran Pancasila di kawasan Monumen Nasional, Jakarta. Setidaknya 12, terakhir malah disebut 70 orang, peserta AKKBB terluka akibat kekerasan yang dilakukan FPI.

Serangkaian peristiwa di atas, secara jelas menggambarkan bahwa negara seolah tak berdaya menghadapi Ormas yang menggunakan cara-cara kekerasan dalam mencapai tujuannya. Aparat keamanan lemah dan lamban dalam menegakkan hukum. Padahal, upaya menjamin perlindungan HAM untuk melindungi warga negara dan menjaga ketentraman hidup bersama adalah kewajiban negara dan aparat keamanannya.

Menyikapi Insiden Monas 1 Juni 2008, Presiden menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah dengan perilaku kekerasan. Nyatanya, negara masih membiarkan tumbuh dan berkembangnya berbagai Ormas yang gemar melakukan tindak kekerasan. Kekerasan semacam itu masih terus berlanjut, antara lain: baru-baru ini pada 30 April 2010, FPI dan Laskar Pembela Islam (LPI) mendatangi Hotel Bumi Wijaya di Depok untuk membubarkan Seminar Waria yang diselenggarakan oleh Komnas HAM. Artinya, hingga sekarang Ormas semacam itu masih leluasa melakukan intimidasi, teror, dan tindak kekerasan, bahkan terhadap kegiatan suatu institusi negara. Organisasi semacam ini tidak saja mengancam kebebasan sipil, tetapi juga mengarah tindakan pembangkangan terhadap simbol-simbol negara.


Mencari Demokrasi Substansial

Di masa Orde Baru, demokrasi hanya menjadi jargon belaka, sedangkan praktiknya adalah otori tarianisme. Mekanisme pemilihan umum diselenggarakan dengan penuh rekayasa untuk mempertahankan kekuasaan politik rejim berkuasa. Keputusan politik dan produk hukum dari lembaga legislatif tidak mewakili kepentingan rakyat.

Semangat reformasi adalah untuk mengoreksi segala penyelewengan yang dilakukan Orde Baru. Di Era Reformasi ini, berbagai upaya dilakukan untuk membenahi sistem demokrasi di Indonesia. Akan tetapi, tampaknya pembenahan itu masih dilakukan secara parsial, terbatas pada mekanisme, dan belum menyentuh pada substansi demokrasi.

Perkembangan ini sangat merisaukan, sebab demokrasi seolah direduksi menjadi semacam aturan main saja. Hal ini mendorong pada praktek majoritarianism yang menganggap sah setiap keputusan politik yang didukung suara terbanyak atau yang paling mewakili kepentingan yang terbesar. Dengan demikian, prosedur demokrasi dapat dibajak untuk mewujudkan tujuan-tujuan non-demokratik.

Gejala menjalarnya formalisasi syariah adalah gejala majoritarianism yang menguat dalam politik di Indonesia. Kekuatan-kekuatan politik yang sebenarnya anti-demokrasi telah membajak prosedur demokrasi untuk menyusupkannya ide-ide sektarian ke dalam sistem hukum kita. Lewat lembaga perwakilan di pusat dan daerah, mereka berhasil mengegolkan berbagai Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda) bernuansa Syariah yang melanggar HAM.

Problem ini sulit dibendung karena kecenderungan populisme partai politik berideologi nasionalisme-kebangsaan yang mendorong mereka untuk turut mengusung isu-isu syariah. Selain itu, kelompok pro-demokrasi tidak mendapat cukup dukungan dari pers untuk mengartikulasikan ide dan gagasan demokrasi substansial. Apalagi dalam situasi sekarang ketika kepemilikan modal dalam industri media massa dikuasai oleh segelintir dari kalangan politisi dan pengusaha yang lebih mementingkan faktor ekonomis di atas segalanya.

Sejalan dengan demokratisasi di masa transisi, gerakan sosial juga mengalami perkembangan. Gerakan masyarakat sipil kini dapat dibaca lewat dari dua gejala berikut:

Pertama, terjadinya perluasan isu dan peningkatan jumlah gerakan, namun di sisi lain fragmentasi gerakan juga meningkat. Seperti misalnya isu kesejahteraan, kebebasan, globalisasi, lingkungan dan beragam isu lainnya. Perkembangan itu mesti diantisipasi agar tidak malah berpotensi melemahkan gerakan. Untuk itu, perlu ada konsolidasi antar-gerakan. Kedua, adalah berubahnya strategi gerakan. Jika di masa Orde Baru gerakan berhadapan secara diametral dengan negara, maka gerakan di era reformasi mulai memanfaatkan saluran aspirasi dan partisipasi dalam sistem politik formal. Dengan demikian, gerakan di era reformasi dapat dikatakan lebih bersifat kemitraaan. Strategi ini cukup efektif terutama untuk melakukan advokasi kebijakan. Namun demikian, upaya ini mesti diimbangi dengan tetap melakukan pembentukan jaringan di kampus maupun di masyarakat luas, agar gerakan tidak terputus dengan akar-rumput.

Memajukan HAM dalam Kehidupan Demokrasi

Setidaknya ada tiga hal utama yang perlu mendapat sorotan terkait problem demokrasi dan HAM di era transisi ini:

Pertama, dari segi tipe pelanggaran HAM, isu kebebasan sipil dan kebebasan beragama adalah yang paling mengemuka. Kedua, dari segi aktor pelanggar HAM, kita perlu beranjak dari pemahaman konvensional mengenai state-actor sebab dalam kenyataannya non-state actor sangat dominan di era transisi ini. Ketiga, korban pelanggaran HAM tidak lagi terbatas pada kelompok-kelompok politik yang berseberangan dengan kekuasaan. Kelompok minoritas dan rentan perlu mendapat fokus perhatian dan perlindungan.

Terkait dengan gerakan sosial, problem fragmentasi gerakan merupakan isu utama. Untuk itu, perlu ada kerja serius dalam mengupayakan konsolidasi gerakan. Hal ini penting, sebab gerakan masyarakat sosial yang kuat adalah pra-kondisi yang mutlak bagi keberhasilan demokratisasi.

Oleh Rizki Setiawan
(Peneliti di Perhimpunan Pendidikan Demokrasi P2D)

Sumber; Buletin ASASI Edisi Maret-April 2010

Untuk download Buletin ASASI Edisi Maret-April 2010 lengkap, klik -> 
atau langsung aja ke www.elsam.or.id

Comments

Popular posts from this blog

Hasil kajian baru teori modernisasi

Resume dari buku Suwarsono dan Y. So Alvin. 1994. Perubahan Sosial dan Pembangunan. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia. Hasil kajian baru teori modernisasi menampakkan dirinya pada akhir dekade 1970-an. Pemerhati teori modernisasi pada saat itu mulai menguji kembali berbagai asumsi dasar teori modernisasi. Berikut adalah landasan berpijak teori modernisasi baru; Pertama, hasil baru kajian modernisasi berasumsi bahwa nilai-nilai tradisional dan modern dapat saling mempengaruhi dan bercampur satu sama lain. Disamping itu, generasi ini mencoba menunjukkan bahwa sistem nilai tradisional dapat memberikan sumbangan positif yang kemudian mengarahkan peneliti kajian modernisasi untuk memberi perhatian lebih pada nilai-nilai tradisional. Kedua, karya baru ini tidak lagi bersandar teguh pada analisa yang abstrak dan tipologi, namun lebih cenderung memperhatikan kasus-kasus nyata dan juga memperhatikan faktor sejarah. Ketiga, sebagai akibat dari perhatiannya terhadap sejarah dan an...

Bank Kaum Miskin (Grameen Bank)

Review buku Bank Kaum Miskin (Grameen Bank) oleh Rizki Setiawan Komite Nobel Norwegia pada tahun 2006 lalu memutuskan Profesor Muhammad Yunus dan Grameen Bank mendapat Nobel perdamaian. Maka Grameen Bank sebagai gerakan pemberantasan kemiskinan sangat relevan untuk digunakan sebagai landasan teori dalam skripsi ini. Grameen Bank merupakan salah satu contoh real peran aktor dalam pembangunan, namun begitu di sini lebih ditekankan pada bagaimana struktur kemiskinan dalam masyarakat dapat dibongkar. Muhammad Yunus adalah dekan Fakultas Ekonomi Chittagog University di Bangladesh yang resah akan ketidakmampuan ilmu ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan. Dengan itu dia memilih “pandangan mata cacing” guna mempelajari kemiskinan dari jarak dekat. Kemudian dia melepaskan jubah akademisnya dan lalu bergaul dengan bergaul dengan orang miskin dan realitas kemiskinan desa Jobra yang bertetangga dengan universitas tempat Ia mengajar. Kaum miskin telah mengajari ilmu ekonomi yang benar...

Prostitusi Dipandang dari Teori Strukturasi Anthony Giddens

Oleh Rizki Setiawan “Aku bebas hanya ketika semua orang lain di sekelilingku –baik laki-laki maupun perempuan- sama-sama bebasnya. Kebebasan orang lain, alih-alih membatasi atau membatalkan kebebasanku, justru sebaliknya merupakan kondisi dan konfirmasi yang diperlukannya. Aku menjadi bebas dalam pengertiannya yang sejati hanya karena kemerdekaan orang lain, begitu rupa sampai semakin banyak jumlah orang bebas di sekelilingku, makin dalam dan makin besar serta makin intensif kemerdekaan mereka, maka makin dalam dan makin luas pula kemerdekaanku.” -Mikhail Bakunin [1] Prostitusi sampai saat ini telah dianggap sebagai momok yang memalukan hampir oleh seluruh masyarakat di dunia, terutama Indonesia. Pandangan masyarakat terhadap prostitusi telah memiliki ambiguitas tersendiri, yang nampak dari stigma-stigma negatif yang sangat kental yang terlanjur melekat pada prostitusi. Prostitusi dalam makna harfiahnya adalah aktivitas seksual (tanpa nikah) yang telah dipersiapkan de...