Skip to main content

Tipe rezim negara kesejahteraan residual

Oleh Rizki Setiawan

Residual welfare state berbasis rezim kesejahteraan liberal dan dicirikan dengan jaminan sosial yang terbatas terhadap kelompok selektif serta dorongan yang kuat bagi pasar untuk mengurus pelayanan publik. Kemudian apakah tipe ini merupakan bagian dari negara kesejahteraan? Bila dilihat dari awal kemunculannya maupun tujuannya negara kesejahteraan residual tak lebih adalah sebagai katup pengaman yang menyelamatkan kapitalisme dari pemberontakan kaum pekerja. Dari sini dapat dilihat bahwa tipe ini bukanlah tipe negara kesejahteraan, melainkan negara kapitalis yang berusaha mempertahankan sistem kapitalisme.

Kemudian, negara kesejahteraan ada dengan perangkat kebijakan sosial negara guna membebaskan warganya dari ketergantungan pada mekanisme pasar untuk mendapatkan kesejahteraan dengan menjadikannya sebagai hak setiap warga. Hal ini sama sekali bertentangan dengan residual welfare state yang menggantungkan warganya pada keluarga dan pasar dan hanya akan melindungi warganya ketika keluarga dan pasar tak sanggup membuatnya sejahtera. Ini cuma omong kosong belaka karena pertama, keluarga merupakan unit sosial terkecil dalam masyarakat, yang membuatnya hanya dapat menahan serangan pasar, bukan menyejahterakan anggota keluarganya. Kemudian yang kedua, dalam pasar yang ada hanya bagaimana modal berakumulasi, bukan memikirkan bagaimana agar semua pihak yang terlibat menjadi sejahtera. Dan yang ketiga, apa gunanya pemerintah dibayar mahal oleh rakyat jika hanya untuk mengurusi urusan administratif saja.

Indonesia negara kesejahteraan
Pada level konstitusi, Indonesia adalah suatu bentuk dari negara sejahtera. Hal ini terbukti dari beberapa pasal yang terdapat didalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pasal itu berisikan cirri-ciri negara sejahtera seperti negara menjamin kehidupan orang miskin, pengelolaan dan pendistribusian secara adil sumber daya yang ada untuk kepentingan masyarakat, serta adanya kebebasan bagi setiap orang mengeluarkan pendapatnya dimuka umum. Adapun pasal-pasal dalam Undang-Undang dasar yang mewakili negara sejahtera adalah antara lain pasal 27 (tentang pekerjaan), pasal 33 (pengelolaan sumber daya yang ada), dan pasal 34 (jaminan terhdap orang miskin). Namun pada praktiknya, Indonesia sama sekali tidak menganut paham negara kesejahteraan kalaupun termasuk dalam negara kesejahteraan hanyanyah tipe residual yang sebelumnya telah saya tolak untuk masuk dalam ketegori negara kesejahteraan.

Indonesia mempunyai potensi, yah meskipun sangat kecil untuk menjadi negara kesejahteraan konservatif. Karena tipe ini Potensi ini lebih realistis dibanding membangun negara kesejahteraan universal dan jauh lebih elegan ketimbang menjadi tipe residual. Arah menuju rezim konservatif dapat dilihat dari kuatnya hubungan kekeluargaan, sehingga antara anggota keluarga yang satu dengan yang lain bahu membahu untuk berjuang mengahadapi tekanan pasar. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya usaha kecil dan menengah (UKM) yang berbasis keluarga justru lebih mempunyai impunitas yang tinggi ketimbang usaha dengan skala besar dalam menghadapi krisis ekonomi pada akhir era orde baru. Namun sayangnya pemerintah bukannya melindungi UKM malah justru mencoba untuk turut menggilasnya, yang dapat dilihat dengan penggusuran PKL maupun pajak yang sama rata antara pengusaha kecil dengan pengusaha besar.

Selain itu, Indonesia juga mempunyai basis agama mayoritas yang cukup kuat. Tapi pada saat ini agama mayoritas yang ada terpecah dan kurang memiliki hubungan baik antara yang satu dengan yang lain. Seperti halnya yang dilakukan oleh JErman, Indonesia juga dapat mengandalkan lembaga agama sebagai partner untuk mewujudkan negara kesejahteraan. Agama mayoritas yang ada harus disatukan visinya dan dilakukan aktivitas yang komprehensif antara pemerintah dengan lemabga agama. Islam dengan aturannya tentang zakat akan sedikit membantu negara dalam memperjuangkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Terdapat banyak hambatan ketika Indonesia ingin menjadi sebuah negara kesejahteraan. Yang pertama, tingkat perekonomian yang buruk; hutang banyak, pertumbuhan ekonomi rendah, tingkat ketergantungan terhadap lembaga donor tinggi, tingkat pengangguran yang tinggi, birokrasi yang tidak efisien, demokrasi yang baru tumbuh, moral elit politik yang bobrok, politik pragmatis, dan sederetan hambatan lain.

Hambatan tersebut dapat diatasi tentunya dengan berawal dari tekad masyarakat untuk bersama-sama keluar dari krisis. Yang pertama, kehidupan politik harus dikembalikan pada prinsip common good (kepentingan bersama). Hal ini dapat dilakukan dengan membina hubungan yang baik antara partai dengan masyarakat agar kepentingan masyarakat dapat terakomodasi. Karena selama ini kehidupan politik hanya berkisar pada perebutan kekuasaan, bukan bagaimana memangku kekuasaan itu untuk mewujudkan keinginan masyarakat. Common good juga dapat diwujudkan salah sunya dnegan menjauhkan diri dari sifat otoriterian rezim orde baru karena rezim ini telah mengikis sendi-sendi demokrasi sampai keakarnya, yang kemudian menjadikan masyarakat pesimis dan membisu seribu tindakan untuk bangkit.

Kedua, dengan melakuan reformasi birokrasi. Birokrasi Indonesia terkenal korup dan tidak efisien, maka ketika mengeluarkan kebijakan sosial akan memakan biaya yang besar. Otonomi daerah yang belum lama berkembang meskipun pada prinsipnya bertujuan bagus malah menimbulkan masalah baru, pemerataan korupsi, munculnya putra daerah, dan yang terparah adalah penjualan aset daerah untuk menggenjot APBD. Meskipun dalam peraturan mengenai otonomi daerah dirasa cukup jelas, masih terjadi tumpang tindih hak dan kewajiban antara pusat dan daerah. Sehingga hubungan birokrasi ini juga harus diselesaikan agar birokrasi lebih ramping, efektif, dan efisien.

Ketiga, membuka kesempatan kerja penuh dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi saat ini cukup bagus, namun pemerataan ekonomi belum baik. Pertumbuhan ekonomi pun sering kali dilakukan dengan menjaring investor domestik maupun asing dengan kebijakan yang merugikan kepentingan buruh. Sedangkan tujuan dari negara kesejahteraan itu sendiri tentunya adalah untuk menyejahterakan rakyat. Iklim investasi yang kondusif bukan satu-satunya faktor dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang dapat dilihat dari geliat Argentina untuk melepaskan diri dari IMF maupun investor yang telah terbukti berhasil.

Dengan ini Indonesia juga harus melepaskan diri dari jeratan hutang agar free rider (penumpang gelap/ lembaga donor) tak lagi menunggangi kebijakan sosial. Hutang alih-alih mempercepat pertumbuhan ekonomi malah pada akhirnya malah memperlambat jalan pertumbuhan ekonomi karena besarnya cicilan tak sebanding dengan keuntungan yang didapat dari pinjaman itu.

Selain itu, seluruh stakeholder juga harus mengontrol dan memberdayakan sumber daya sosial ekonomi untuk kepentingan publik. Dalam hal ini pemerintah sebagai pembuat batasan tentang sumber daya apapun yang berada di negara tersebut, dan mengolahnya secara baik dan benar. Hal ini selain untuk mencegah eksploitasi besar-besaran yang nantinya akan membahayakan atau merugikan negara itu sendiri, cara ini dapat mensejahterakan negara tersebut karena pemberdayaan sumber-sumber daya ini ditujukan agar rakyat dapat menikmati hasil dari sumber-sumber daya yang ada. Kemudian, menjamin distribusi kekayaan secara adil dan merata. Selain dapat mengolah sumber-sumber daya yang ada negara juga harus bisa menyalurkan hasil-hasil sumber daya itu kepada masyarkat dengan adil, jangan ada pendiskriminasian atau pengistimewaan dalam mendapatkan hasil dari suber daya yang ada. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi konflik baik masyarakat dengan masyarkat maupun antara masyarakat dengan negara.

Kemiskinan merupakan salah satu faktor yang dapat menghambat pembangunan, untuk itu tujuan dari negara sejahtera adalah mengurangi kemiskinan. Dengan pendistribusian sumber daya yang adil diharapkan kemiskinan yang terjadi dapat berkurang sehingga pembangunan dapat tercapai dengan baik.

Yang terakhir, menciptakan kenyamanan dalam masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup. Negara sejahtera harus mempuanyai tujuan ini, dan untuk mencapai tujuan ini negara harus menyediakan asuransi sosial seperti menyediakan pendidikan, kesehatan dan menyediakan subsidi untuk rakyat miskin atau orang-orang yang tidak beruntung (cacat, pengangguran, orang tua dan sebagainya) serta memberikan proteksi sosial bagi masyarakat. Kira-kira itulah beberapa tips untuk mewujudkan negara kesejahteraan di Indonesia, meskipun hanya merupakan analisis yang kurang mendalam.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil kajian baru teori modernisasi

Resume dari buku Suwarsono dan Y. So Alvin. 1994. Perubahan Sosial dan Pembangunan. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia. Hasil kajian baru teori modernisasi menampakkan dirinya pada akhir dekade 1970-an. Pemerhati teori modernisasi pada saat itu mulai menguji kembali berbagai asumsi dasar teori modernisasi. Berikut adalah landasan berpijak teori modernisasi baru; Pertama, hasil baru kajian modernisasi berasumsi bahwa nilai-nilai tradisional dan modern dapat saling mempengaruhi dan bercampur satu sama lain. Disamping itu, generasi ini mencoba menunjukkan bahwa sistem nilai tradisional dapat memberikan sumbangan positif yang kemudian mengarahkan peneliti kajian modernisasi untuk memberi perhatian lebih pada nilai-nilai tradisional. Kedua, karya baru ini tidak lagi bersandar teguh pada analisa yang abstrak dan tipologi, namun lebih cenderung memperhatikan kasus-kasus nyata dan juga memperhatikan faktor sejarah. Ketiga, sebagai akibat dari perhatiannya terhadap sejarah dan an...

Bank Kaum Miskin (Grameen Bank)

Review buku Bank Kaum Miskin (Grameen Bank) oleh Rizki Setiawan Komite Nobel Norwegia pada tahun 2006 lalu memutuskan Profesor Muhammad Yunus dan Grameen Bank mendapat Nobel perdamaian. Maka Grameen Bank sebagai gerakan pemberantasan kemiskinan sangat relevan untuk digunakan sebagai landasan teori dalam skripsi ini. Grameen Bank merupakan salah satu contoh real peran aktor dalam pembangunan, namun begitu di sini lebih ditekankan pada bagaimana struktur kemiskinan dalam masyarakat dapat dibongkar. Muhammad Yunus adalah dekan Fakultas Ekonomi Chittagog University di Bangladesh yang resah akan ketidakmampuan ilmu ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan. Dengan itu dia memilih “pandangan mata cacing” guna mempelajari kemiskinan dari jarak dekat. Kemudian dia melepaskan jubah akademisnya dan lalu bergaul dengan bergaul dengan orang miskin dan realitas kemiskinan desa Jobra yang bertetangga dengan universitas tempat Ia mengajar. Kaum miskin telah mengajari ilmu ekonomi yang benar...

Prostitusi Dipandang dari Teori Strukturasi Anthony Giddens

Oleh Rizki Setiawan “Aku bebas hanya ketika semua orang lain di sekelilingku –baik laki-laki maupun perempuan- sama-sama bebasnya. Kebebasan orang lain, alih-alih membatasi atau membatalkan kebebasanku, justru sebaliknya merupakan kondisi dan konfirmasi yang diperlukannya. Aku menjadi bebas dalam pengertiannya yang sejati hanya karena kemerdekaan orang lain, begitu rupa sampai semakin banyak jumlah orang bebas di sekelilingku, makin dalam dan makin besar serta makin intensif kemerdekaan mereka, maka makin dalam dan makin luas pula kemerdekaanku.” -Mikhail Bakunin [1] Prostitusi sampai saat ini telah dianggap sebagai momok yang memalukan hampir oleh seluruh masyarakat di dunia, terutama Indonesia. Pandangan masyarakat terhadap prostitusi telah memiliki ambiguitas tersendiri, yang nampak dari stigma-stigma negatif yang sangat kental yang terlanjur melekat pada prostitusi. Prostitusi dalam makna harfiahnya adalah aktivitas seksual (tanpa nikah) yang telah dipersiapkan de...