Oleh Rizki Setiawan
Residual welfare state berbasis rezim kesejahteraan liberal
dan dicirikan dengan jaminan sosial yang terbatas terhadap kelompok selektif
serta dorongan yang kuat bagi pasar untuk mengurus pelayanan publik. Kemudian
apakah tipe ini merupakan bagian dari negara kesejahteraan? Bila dilihat dari
awal kemunculannya maupun tujuannya negara kesejahteraan residual tak lebih
adalah sebagai katup pengaman yang menyelamatkan kapitalisme dari pemberontakan
kaum pekerja. Dari sini dapat dilihat bahwa tipe ini bukanlah tipe negara
kesejahteraan, melainkan negara kapitalis yang berusaha mempertahankan sistem
kapitalisme.
Kemudian, negara kesejahteraan ada dengan perangkat
kebijakan sosial negara guna membebaskan warganya dari ketergantungan pada
mekanisme pasar untuk mendapatkan kesejahteraan dengan menjadikannya sebagai
hak setiap warga. Hal ini sama sekali bertentangan dengan residual welfare
state yang menggantungkan warganya pada keluarga dan pasar dan hanya akan
melindungi warganya ketika keluarga dan pasar tak sanggup membuatnya sejahtera.
Ini cuma omong kosong belaka karena pertama, keluarga merupakan unit sosial
terkecil dalam masyarakat, yang membuatnya hanya dapat menahan serangan pasar,
bukan menyejahterakan anggota keluarganya. Kemudian yang kedua, dalam pasar
yang ada hanya bagaimana modal berakumulasi, bukan memikirkan bagaimana agar
semua pihak yang terlibat menjadi sejahtera. Dan yang ketiga, apa gunanya
pemerintah dibayar mahal oleh rakyat jika hanya untuk mengurusi urusan
administratif saja.
Indonesia
negara kesejahteraan
Pada level konstitusi, Indonesia adalah suatu bentuk dari
negara sejahtera. Hal ini terbukti dari beberapa pasal yang terdapat didalam
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pasal itu
berisikan cirri-ciri negara sejahtera seperti negara menjamin kehidupan orang
miskin, pengelolaan dan pendistribusian secara adil sumber daya yang ada untuk
kepentingan masyarakat, serta adanya kebebasan bagi setiap orang mengeluarkan
pendapatnya dimuka umum. Adapun pasal-pasal dalam Undang-Undang dasar yang
mewakili negara sejahtera adalah antara lain pasal 27 (tentang pekerjaan),
pasal 33 (pengelolaan sumber daya yang ada), dan pasal 34 (jaminan terhdap
orang miskin). Namun pada praktiknya, Indonesia sama sekali tidak menganut
paham negara kesejahteraan kalaupun termasuk dalam negara kesejahteraan
hanyanyah tipe residual yang sebelumnya telah saya tolak untuk masuk dalam
ketegori negara kesejahteraan.
Indonesia
mempunyai potensi, yah meskipun sangat kecil untuk menjadi negara kesejahteraan
konservatif. Karena tipe ini Potensi ini lebih realistis dibanding membangun
negara kesejahteraan universal dan jauh lebih elegan ketimbang menjadi
tipe residual. Arah menuju rezim konservatif dapat dilihat dari
kuatnya hubungan kekeluargaan, sehingga antara anggota keluarga yang satu
dengan yang lain bahu membahu untuk berjuang mengahadapi tekanan pasar. Hal ini
dapat dilihat dari banyaknya usaha kecil dan menengah (UKM) yang berbasis keluarga
justru lebih mempunyai impunitas yang tinggi ketimbang usaha dengan skala besar
dalam menghadapi krisis ekonomi pada akhir era orde baru. Namun sayangnya
pemerintah bukannya melindungi UKM malah justru mencoba untuk turut
menggilasnya, yang dapat dilihat dengan penggusuran PKL maupun pajak yang
sama rata antara pengusaha kecil dengan pengusaha besar.
Selain itu,
Indonesia juga mempunyai basis agama mayoritas yang cukup kuat. Tapi pada saat
ini agama mayoritas yang ada terpecah dan kurang memiliki hubungan baik antara
yang satu dengan yang lain. Seperti halnya yang dilakukan oleh JErman,
Indonesia juga dapat mengandalkan lembaga agama sebagai partner untuk
mewujudkan negara kesejahteraan. Agama mayoritas yang ada harus disatukan
visinya dan dilakukan aktivitas yang komprehensif antara pemerintah dengan
lemabga agama. Islam
dengan aturannya tentang zakat akan sedikit membantu negara dalam
memperjuangkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Terdapat banyak hambatan ketika Indonesia ingin menjadi
sebuah negara kesejahteraan. Yang pertama, tingkat perekonomian yang buruk;
hutang banyak, pertumbuhan ekonomi rendah, tingkat ketergantungan terhadap
lembaga donor tinggi, tingkat pengangguran yang tinggi, birokrasi yang tidak
efisien, demokrasi yang baru tumbuh, moral elit politik yang bobrok, politik
pragmatis, dan sederetan hambatan lain.
Hambatan tersebut
dapat diatasi tentunya dengan berawal dari tekad masyarakat untuk bersama-sama
keluar dari krisis. Yang pertama, kehidupan politik harus dikembalikan pada
prinsip common good (kepentingan bersama). Hal ini dapat
dilakukan dengan membina hubungan yang baik antara partai dengan masyarakat
agar kepentingan masyarakat dapat terakomodasi. Karena selama ini kehidupan
politik hanya berkisar pada perebutan kekuasaan, bukan bagaimana memangku
kekuasaan itu untuk mewujudkan keinginan masyarakat. Common good juga
dapat diwujudkan salah sunya dnegan menjauhkan diri dari sifat otoriterian
rezim orde baru karena rezim ini telah mengikis sendi-sendi demokrasi sampai
keakarnya, yang kemudian menjadikan masyarakat pesimis dan membisu seribu
tindakan untuk bangkit.
Kedua, dengan
melakuan reformasi birokrasi. Birokrasi Indonesia terkenal korup dan tidak
efisien, maka ketika mengeluarkan kebijakan sosial akan memakan biaya yang
besar. Otonomi daerah yang belum lama berkembang meskipun pada prinsipnya
bertujuan bagus malah menimbulkan masalah baru, pemerataan korupsi, munculnya
putra daerah, dan yang terparah adalah penjualan aset daerah untuk menggenjot
APBD. Meskipun dalam peraturan mengenai otonomi daerah dirasa cukup jelas,
masih terjadi tumpang tindih hak dan kewajiban antara pusat dan daerah.
Sehingga hubungan birokrasi ini juga harus diselesaikan agar birokrasi lebih
ramping, efektif, dan efisien.
Ketiga, membuka
kesempatan kerja penuh dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan
ekonomi saat ini cukup bagus, namun pemerataan ekonomi belum baik. Pertumbuhan
ekonomi pun sering kali dilakukan dengan menjaring investor domestik maupun
asing dengan kebijakan yang merugikan kepentingan buruh. Sedangkan tujuan dari
negara kesejahteraan itu sendiri tentunya adalah untuk menyejahterakan rakyat.
Iklim investasi yang kondusif bukan satu-satunya faktor dalam meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, yang dapat dilihat dari geliat Argentina untuk melepaskan
diri dari IMF maupun investor yang telah terbukti berhasil.
Dengan ini
Indonesia juga harus melepaskan diri dari jeratan hutang agar free
rider (penumpang gelap/ lembaga donor) tak lagi menunggangi kebijakan
sosial. Hutang alih-alih mempercepat pertumbuhan ekonomi malah pada akhirnya
malah memperlambat jalan pertumbuhan ekonomi karena besarnya cicilan tak
sebanding dengan keuntungan yang didapat dari pinjaman itu.
Selain itu, seluruh stakeholder juga harus mengontrol dan
memberdayakan sumber daya sosial ekonomi untuk kepentingan publik. Dalam hal
ini pemerintah sebagai pembuat batasan tentang sumber daya apapun yang berada
di negara tersebut, dan mengolahnya secara baik dan benar. Hal ini selain untuk
mencegah eksploitasi besar-besaran yang nantinya akan membahayakan atau
merugikan negara itu sendiri, cara ini dapat mensejahterakan negara tersebut
karena pemberdayaan sumber-sumber daya ini ditujukan agar rakyat dapat
menikmati hasil dari sumber-sumber daya yang ada. Kemudian, menjamin distribusi
kekayaan secara adil dan merata. Selain dapat mengolah sumber-sumber daya yang
ada negara juga harus bisa menyalurkan hasil-hasil sumber daya itu kepada
masyarkat dengan adil, jangan ada pendiskriminasian atau pengistimewaan dalam
mendapatkan hasil dari suber daya yang ada. Hal ini sangat penting agar tidak
terjadi konflik baik masyarakat dengan masyarkat maupun antara masyarakat
dengan negara.
Kemiskinan merupakan salah satu faktor yang dapat menghambat
pembangunan, untuk itu tujuan dari negara sejahtera adalah mengurangi
kemiskinan. Dengan pendistribusian sumber daya yang adil diharapkan kemiskinan
yang terjadi dapat berkurang sehingga pembangunan dapat tercapai dengan baik.
Yang
terakhir, menciptakan kenyamanan dalam masyarakat dan meningkatkan
kualitas hidup. Negara sejahtera harus mempuanyai tujuan ini, dan untuk
mencapai tujuan ini negara harus menyediakan asuransi sosial seperti
menyediakan pendidikan, kesehatan dan menyediakan subsidi untuk rakyat miskin
atau orang-orang yang tidak beruntung (cacat, pengangguran, orang tua dan
sebagainya) serta memberikan proteksi sosial bagi masyarakat. Kira-kira itulah
beberapa tips untuk mewujudkan negara kesejahteraan di Indonesia, meskipun
hanya merupakan analisis yang kurang mendalam.
Comments
Post a Comment