Skip to main content

Prostitusi Dipandang dari Teori Strukturasi Anthony Giddens


Oleh Rizki Setiawan

“Aku bebas hanya ketika semua orang lain di sekelilingku –baik laki-laki maupun perempuan- sama-sama bebasnya. Kebebasan orang lain, alih-alih membatasi atau membatalkan kebebasanku, justru sebaliknya merupakan kondisi dan konfirmasi yang diperlukannya. Aku menjadi bebas dalam pengertiannya yang sejati hanya karena kemerdekaan orang lain, begitu rupa sampai semakin banyak jumlah orang bebas di sekelilingku, makin dalam dan makin besar serta makin intensif kemerdekaan mereka, maka makin dalam dan makin luas pula kemerdekaanku.”
-Mikhail Bakunin[1]

Prostitusi sampai saat ini telah dianggap sebagai momok yang memalukan hampir oleh seluruh masyarakat di dunia, terutama Indonesia. Pandangan masyarakat terhadap prostitusi telah memiliki ambiguitas tersendiri, yang nampak dari stigma-stigma negatif yang sangat kental yang terlanjur melekat pada prostitusi.

Prostitusi dalam makna harfiahnya adalah aktivitas seksual (tanpa nikah) yang telah dipersiapkan dengan persetujuan oleh kedua belah pihak. Pada umumnya kesepakatan dalam prostitusi adalah sang Pekerja Seks Komersial (PSK) akan mendapatkan imbalan berupa sejumlah materi dan konsumennya akan mendapatkan timbal balik berupa kesenangan seksual.

Prostitusi memang dapat dikatakan tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di Indonesia, namun yang disesalkan di sini adalah perspektif pemerintah yang selalu menyalahkan prostitusi tanpa melihat akar persoalan dari prostitusi itu sendiri. Membela prostitusi dapat dikatakan sebagai hal yang berani di negeri ini. Negeri dimana terdapat norma yang beragam, yang kemudian kerap membawa masyarakat pada ambiguitas norma. Hal ini lah yang kemudian sedikit banyak telah menjadi faktor pemicu beberapa persoalan yang sering mengiringi langkah prostitusi seperti human traficking, pemaksaan seksual, dan bahkan kekerasan yang justru dilakukan oleh aparatur negara. Maka mau tidak mau persoalan keras dan sensitif berlatar belakang semacam itu merupakan persoalan kita bersama, persoalan warga dalam berbangsa dan bernegara.

Permasalahan seputar prostitusi sampai saat ini memang belum dapat ditangani dengan tuntas. Prostitusi tak hanya terjadi pada negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, Cina, Hongkong, Thailand dan negara dunia ketiga lainnya. Namun prostitusi juga masih terdapat pada negara yang telah dianggap maju, seperti misalnya di Belanda, yang nota bene telah memberikan jaminan untuk para penganggur.

Begitu pula dengan prostitusi di Indonesia, yang belum ditangani dengan metode yang tepat, holistik dan integratif. Hal ini terlihat dari adanya sudut pandang pemerintah yang menganggap prostitusi sebagai sebuah kejahatan yang harus diberantas. Pemberantasan tersebut dilakukan antara lain dengan penangkapan PSK, yang kemudian dilanjutkan dengan ceramah moral, cek darah, dan yang terakhir memasukkannya ke panti rehabilitasi sementara para konsumen seks hanya di data dan kemudian di lepas kembali. Metode seperti ini dianggap kurang tepat karena hanya memandang PSK sebagai satu-satunya elemen prostitusi yang menjadi pelaku kriminal. Padahal sedikitnya terdapat empat komponen prostitusi, yaitu PSK, pengguna seks, fasilitator (termasuk mucikari), dan orang yang melindungi prostitusi.[2]

Burukkah Para Pelacur?
Sebagian besar dari kita mungkin secara normatif percaya bahwa para pelacur yang bergelut dalam bidang jasa seks tersebut adalah berperangai buruk. Memang ada juga perempuan yang melacurkan dirinya untuk kepuasan seksual maupun demi memenuhi kebutuhan hidup. Namun salahkah mereka? Toh mereka dapat berbuat seperti itu karena dipaksa oleh keadaan yang menghimpitnya, tekanan dari elite pemerintah yang telah dikuasai kaum kapitalis hingga melupakan kesejahteraan rakyatnya. Selain itu, rasa kebersamaan bangsa ini pun juga dirasa sudah mulai memudar. Jika beberapa dekade lalu terukir sejarah involusi pertanian dimana masyarakat desa sengaja memiskinkan diri secara komunal demi rasa kebersamaannya dengan sesama, sekarang ini memudar ditelan paham globalisasi yang kian meluas dan secara perlahan mulai mengakar dalam budaya bangsa.

Akan tetapi ternyata tak semua motif pelacur tersebut adalah berdasarkan ekonomi, namun juga merupakan kesengsaraan hidupnya yang dialami. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya perempuan muda yang diperkosa hingga kehilangan arah, yang kemudian terjun bebas menuju alam prostitusi. Selain itu, pada beberapa kasus yang terungkap juga banyak perempuan pelacur yang ternyata merupakan korban dari penjualan manusia (human trafiking). Dan bahkan yang paling ironis adalah ketika terungkap pada beberapa kebudayaan di daerah, seperti misalnya Indramayu dimana orang tuanya sendiri lah yang menjual anaknya yang masih lugu ke dalam cengkraman pria hidung belang ataupun yang terjadi di Yunani dimana seorang pelacur merasa bangga dengan profesinya.

Subjek-Objek Prostitusi
Dalam keseharian sering kali terdapat perbedaan-perbedaan yang terlihat jelas antara laki-laki dan perempuan terlihat dari kedudukan, fungsi, peran dan tanggungjawab. Perempuan dalam hal ini mendapatkan suatu diskriminasi gender yang menyebabkan ketimpangan antara perempuan dan laki-laki yang dinamakan ketidakadilan gender. Begitu pula yang terjadi dalam prostitusi. Dalam prostitusi, pelacur yang di dominasi oleh kalangan perempuan tidak mendapatkan power sedikit pun (kekuasaan yang rendah/powerless).
Menurut Robert Dahl, sumber power adalah kewenangan dari institusi formal negara dan hal tersebut terlihat dari ideologi-ideologi atau hegemoni yang diciptakannya. Jika dalam institusi formal seperti negara tidak membedakan antara Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan konsumennya dalam penanganan kasus prostitusi, maka tidak ada pihak yang merasa termarginalkan. Power disini merupakan bentuk dari kekuatan dan kekuasaan yang dapat sebagai suatu penindasan dan dapat juga sebagai bentuk perlawanan dari penindasan juga.

Kriminalisasi hanya terhadap para PSK dalam menyelesaikan masalah prostitusi dapat dikatakan sebagai tindakan yang gegabah, yang justru menimbulkan masalah. Karena akan membuat para laki-laki pengguna PSK yang merupakan subyek prostitusi merasa aman, baik dari jeratan hukum maupun stigma sosial. Akibatnya ia akan semakin leluasa berkeliaran mencari obyek pemuas nafsunya, yang berarti terus menghidupkan prostitusi. Selain itu juga membuat posisi PSK semakin subordinat. Dengan Kondisi posisi tawar yang rendah ini akan membuat mereka tidak berani mengajukan tawaran (bargainning), sekalipun hal tersebut sesungguhnya sangat diperlukan bagi kesehatan dirinya, misalnya permintaan agar pelanggannya menggunakan kondom saat berhubungan seks.

Untuk mengatasi persoalan ketidakadilan gender ini diperlukan suatu perlawanan atau empowerment sebagai bentuk protes dan mobilisasi untuk menentang relasi-relasi kuasa atau power yang bersifat opresif. Jadi dalam hal ketidakadilan gender untuk merubahnya menjadi setara diperlukan power juga untuk menyelesaikannya. Maka dalam mengatasi prostitusi, diperlukan adanya empowerment pada para pelacur agar mereka dapat membela hak-hak yang mereka miliki.

Kemudian dengan bersandar pada pernyataan Bakunin pada awal makalah ini dapat dikatakan bahwa selama semua pihak yang terlibat dapat mengaktualisasikan kebebasannya, maka sebuah tindakan (dalam hal ini adalah prostitusi) sah saja dilakukan. Begitu pula pada hukum, dinyatakan bahwa pada sebuah tindakan kriminal terdapat dua kategori pihak yang terlibat, subjek dan objek kriminal. Yang pertama adalah mereka yang menjadi pelaku atau dapat dikatakan sebagai subjek, dan yang kedua adalah korban yang berperan sebagai objek kriminalitas. Maka, dalam kejadian seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, dan penyerangan seksual dapat dikatakan sebagai tindak kriminal karena terdapat korban di dalamnya. Lain halnya dengan prostitusi dimana jika pihak-pihak yang terlibat di dalam prostitusi menganggap tidak ada yang saling dirugikan (tidak ada korban /victim less) maka prostitusi tersebut bukanlah sebuah tindakan kriminal.

Namun, Prostitusi akan menjadi masalah ketika ada salah satu pihak yang dirugikan, seperti misalnya PSK-nya tidak mendapatkan bayaran, atau pada prostitusi yang di dalamnya terdapat Germo (germonya mengambil keuntungan lebih besar dari PSK), dan juga terutama pada prostitusi yang dipaksakan. Maka sebaiknya tidak perlu ada hukum yang melarang aktivitas prostitusi karena akan ada seseorang dipersalahkan karena aktivitas tersebut. Dan ini menjadi tidak adil dalam konteks di mana prostitusi adalah pelibatan dua orang lawan jenis untuk sebuah kesenangan seksual. Oleh sebab itu, hukuman terhadap aktivitas yang victim-less, yang dipandang sebagai tindak kriminal sebaiknya dihilangkan dan kemudian aktivitas itu sebaiknya didekriminalisasi (decriminalized).[3]

Meskipun undang-undang di Indonesia tidak ada yang melarang prostitusi, ada beberapa peraturan perundangan dan regulasi pemerintah yang menyentuh aktivitas seksual atas dasar kesepakatan bersama, atau istilah populernya adalah seks komersial. Sejumlah pemerintah daerah memiliki peraturan daerah yang melarang pendirian lokalisasi. Dengan dasar hukum ini, aktivitas seksual atas dasar kesepakatan bersama di antara dua orang atau lebih dalam sebuah tempat yang bersifat pribadi atau "dipersiapkan" dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Ketentuan yang didasarkan pada definisi ini seharusnya sudah dibuang jauh-jauh. Berdasarkan prinsip universal tentang hak asasi manusia, setiap orang dewasa memiliki hak beraktivitas apa saja yang dianggap "menyenangkan" bagi tubuh mereka, yang dalam hal ini adalah seks.

Prostitusi dipandang dari teori strukturasi
Sebelum memasuki pembahasan tentang prostitusi dipandang dari teori strukturasi, akan sedikit dijelaskan teori strukturasi terlebih dahulu. Relasi antara pelaku dan struktur merupakan dualitas, yang terjadi dalam praktik sosial yang berulang dan terpola dalam lintas ruang dan waktu.

Praktik sosial ini lah yang menurut Giddens merupakan objek kajian ilmu sosial. Kemudian dijelaskan bahwa dualitas berada dalam fakta bahwa ‘suatu struktur mirip pedoman’ yang menjadi prinsip praktik-praktik di berbagai tempat dan waktu tersebut merupakan hasil perulangan berbagai tindakan. Namun sebaliknya, skemata yang mirip “aturan” itu juga menjadi sarana bagi berlangsungnya praktik sosial. Skemata ini lah yang kemudian disebutnya sebagai struktur.

Struktur di sini bersifat mengatasi ruang dan waktu serta maya, sehingga dapat diterapkan pada berbagai situasi dan kondisi. Selain itu, obyektivitas struktur tidak bersifat eksternal, melainkan melekat pada tindakan dan praktik sosial yang dilakukan.[4]

Kemudian dari berbagai prinsip struktural tersebut, Giddens terutama melihat tiga gugus besar struktur yaitu signifikasi, dominasi, dan legitimasi. Secara ringkas tiga gugus besar tersebut dapat digambarkan sebagai berikut;



Kemudian, bagaimana kaitan tiga prinsip struktural itu dengan praktik sosial? Skema di bawah ini menyajikan pola relasi antar keduanya;



Tiga gugus besar ini ternyata sangat menyudutkan prostitusi. Dalam skema tersebut, dualitas antara struktur dan pelaku berlangsung sebagai berikut. Pertama bila dilihat dari struktur signifikasi, pelacur adalah sebutan bagi orang yang menjual dirinya untuk mendapatkan sejumlah materi, selain itu seperi telah dijelaskan di atas, pelacur juga dimaknai oleh masyarakat sebagai orang yang sudah tidak memiliki harga diri lagi, tak bernilai lagi, dan segala macam pemaknaan lainnya yang diberikan oleh masyarakat. Kedua struktur penguasaan atau dominasi, pelacur mengalami dominasi baik dari sisi dominasi otorisasi atas orang yang terwujud dalam tata politik maupun dominasi atas alokasi barang yang terwujud dalam tata ekonomi. Ketiga, struktur pembenaran atau legitimasi. Pada struktur ini pelacur semakin terpinggirkan, legitimasi baik secara formal (aturan negara melalui undang-undang) maupun secara informal (aturan masyarakat yang normatif sesuai adat yang berlaku). Negara memandang prostitusi sebagai sebuah tindakan kriminal sehingga terdapat legitimasi kepada aparatnya untuk menangkap para pelacur dan dimasukkan kedalam pusat rehabilitasi, begitu pula pada masyarakat yang melegitimasi semua pihak untuk mengusir atau pun menghukum pelacur yang bertempat tinggal di daerahnya.

Dari penjelasan di atas didapatkan bahwa kondisi pelacur sudah sangat parah, sampai-sampai dominasi yang menimpanya membuatnya tak memiliki tubuh lagi, tubuhnya tidak diakui sebagai tubuh manusia melainkan hanyalah sebagai alat pemuas nafsu belaka.
Demikian pula arah sebaliknya, yaitu struktur sebagai sedimentasi keterulangan praktik sosial. Pembakuan pelacur sebagai struktur signifikasi hanya terbentuk melalui perulangan berbagai praktik wacana mengenai pentingnya kesucian diri dengan setia kepada satu pasangan. Prostitusi mengalami struktur dominasi juga dikarenakan langgengnya budaya patriarki di masyarakat serta arah ekonomi menuju liberal (neo liberal). Begitu pula struktur legitimasi kriminalisasi prostitusi yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat. Dari situ dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam teori strukturasi (dualitas antara struktur dan tinsakan) yang digagas Goddens ini selalu memerlukan sarana-antara. Dalam pembahasan di atas, prostitusi mengandaikan bingkai interpretasi kesetiaan terhadap satu pasangan. Dimana di dalamnya tidak diperbolehkan adanya perempuan yang berhubungan dengan laki-laki di luar nikah. Dalam dualitas antara struktur dominasi misalnya, uang/ materi merupakan fasilitas user untuk dapat membuat pelacur memuaskan dirinya. Kemudian yang terakhir tentang dualitas legitimasi dan sangsi, norma pemerintah memungkinkan untuk penangkapan pelacur.

Kemudian Giddens membedakan tiga dimensi internal pelaku, yaitu motivasi tak sadar, kesadaran praktis, dan kesadaran diskursif. Motivasi tak sadar menyangkut keinginan atau kebutuhan yang berpotensi mengarahkan tindakan, tapi bukan tindakan itu sendiri. Kesadaran diskursif mengacu pada kapasitas kita merefleksikan dan memberikan penjelasan rinci serta eksplisit atas tindakan kita. Kemudian yang dimaksud dengan kesadaran praktis menunjuk pada gugus pengetahuan praktis yang tidak selalu bisa diurai. Dalam fenomenologi, kesadaran praktis inilah wilayah kepribadian yang berisi gugus pengetahuan yang sudah diandaikan. Gugus pengetahuan yang sudah diandaikan ini merupakan sumber rasa aman ontologis. Namun tidak berarti tak ada perubahan dalam proses strukturasi.

Karena menurut Giddens sebagai pelaku, kita punya kemampuan untuk instropeksi dan mawas diri. Perubahan terjadi ketika kapasitas memonitor ini meluas sehingga terjadi de-rutinisasi. Dengan kata lain, keusangan struktur akan mengakibatkan perubahan, yang bertujuan agar struktur lebih sesuai dengan praktik sosial yang terus berkembang secara baru.[5] 

Mengingat permasalahan seputar prostitusi merupakan masalah yang rumit, maka memang diperlukan adanya suatu proses refleksi oleh semua pihak yang terkait, mulai dari pemerintah, masyarakat, akademisi, kaum intelektual, dan masyarakat secara umum. Untuk memicu terjadinya hal tersebut diperlukan adanya penyadaran bahwa kesadaran praktis yang selama ini diusung oleh masyarakat sudah usang, yang terbukti dengan terpuruknya nasib para pelacur. Dengan tergoncangnya kesadaran praktis untuk kembali ke tahap kesadaran diskursif dimungkinkan adanya perubahan sosial pada prostitusi di negara kita.., dan bahkan di dunia..,

Pustaka Acuan
Gunawan, Rudy (2000). ‘Sex sebagai Simbol’. Jakarta: Grasindo.
Hadiningsih, Neni Utama, “PSK sebagai Korban” (diakses dari www.bkkbn.go.id pada tanggal 16 Januari 2007)
Indriati, Neni “Menangani Prostitusi dengan Pendekatan Kemanusiaan”. Kompas, 23 Desember 2002.
Nuryana, Mu’man, “Dekriminalisasi Prostitusi”. Kompas, 24 Februari 2004.
Sheehan, Sean M (2007), ‘ANARKISME Perjalanan Sebuah Gerakan Perlawanan’ ; penerjemah Robby Kurniawan; pengantar Daniel Hutagalung. Serpong; Marjin kiri.



[1] Lihat Sean M. Sheehan, ANARKISME Perjalanan Sebuah Gerakan Perlawanan.; penerjemah Robby Kurniawan; pengantar Daniel Hutagalung. Serpong. Marjin kiri, 2007.hal vii
[2] Lihat Neni Utama Hadiningsih, “PSK sebagai Korban” (diakses dari www.bkkbn.go.id pada tanggal 16 Januari 2007)
[3] Lihat Mu’man Nuryana, “Dekriminalisasi Prostitusi”. Kompas, 24 Februari 2004.
[4] B. Herry Priono, (2002), Anthony Giddens, Suatu Pengantar, Jakarta; Kepustakaan Populer Gramedia (KPG), hal 22-23.
[5] Ibid. hal 28-31.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil kajian baru teori modernisasi

Resume dari buku Suwarsono dan Y. So Alvin. 1994. Perubahan Sosial dan Pembangunan. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia. Hasil kajian baru teori modernisasi menampakkan dirinya pada akhir dekade 1970-an. Pemerhati teori modernisasi pada saat itu mulai menguji kembali berbagai asumsi dasar teori modernisasi. Berikut adalah landasan berpijak teori modernisasi baru; Pertama, hasil baru kajian modernisasi berasumsi bahwa nilai-nilai tradisional dan modern dapat saling mempengaruhi dan bercampur satu sama lain. Disamping itu, generasi ini mencoba menunjukkan bahwa sistem nilai tradisional dapat memberikan sumbangan positif yang kemudian mengarahkan peneliti kajian modernisasi untuk memberi perhatian lebih pada nilai-nilai tradisional. Kedua, karya baru ini tidak lagi bersandar teguh pada analisa yang abstrak dan tipologi, namun lebih cenderung memperhatikan kasus-kasus nyata dan juga memperhatikan faktor sejarah. Ketiga, sebagai akibat dari perhatiannya terhadap sejarah dan an...

Bank Kaum Miskin (Grameen Bank)

Review buku Bank Kaum Miskin (Grameen Bank) oleh Rizki Setiawan Komite Nobel Norwegia pada tahun 2006 lalu memutuskan Profesor Muhammad Yunus dan Grameen Bank mendapat Nobel perdamaian. Maka Grameen Bank sebagai gerakan pemberantasan kemiskinan sangat relevan untuk digunakan sebagai landasan teori dalam skripsi ini. Grameen Bank merupakan salah satu contoh real peran aktor dalam pembangunan, namun begitu di sini lebih ditekankan pada bagaimana struktur kemiskinan dalam masyarakat dapat dibongkar. Muhammad Yunus adalah dekan Fakultas Ekonomi Chittagog University di Bangladesh yang resah akan ketidakmampuan ilmu ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan. Dengan itu dia memilih “pandangan mata cacing” guna mempelajari kemiskinan dari jarak dekat. Kemudian dia melepaskan jubah akademisnya dan lalu bergaul dengan bergaul dengan orang miskin dan realitas kemiskinan desa Jobra yang bertetangga dengan universitas tempat Ia mengajar. Kaum miskin telah mengajari ilmu ekonomi yang benar...