Oleh Rizki
Setiawan
“Aku bebas
hanya ketika semua orang lain di sekelilingku –baik laki-laki maupun perempuan-
sama-sama bebasnya. Kebebasan orang lain, alih-alih membatasi atau membatalkan
kebebasanku, justru sebaliknya merupakan kondisi dan konfirmasi yang
diperlukannya. Aku menjadi bebas dalam pengertiannya yang sejati hanya karena
kemerdekaan orang lain, begitu rupa sampai semakin banyak jumlah orang bebas di
sekelilingku, makin dalam dan makin besar serta makin intensif kemerdekaan
mereka, maka makin dalam dan makin luas pula kemerdekaanku.”
-Mikhail Bakunin[1]
Prostitusi sampai
saat ini telah dianggap sebagai momok yang memalukan hampir oleh seluruh
masyarakat di dunia, terutama Indonesia. Pandangan masyarakat terhadap
prostitusi telah memiliki ambiguitas tersendiri, yang nampak dari stigma-stigma
negatif yang sangat kental yang terlanjur melekat pada prostitusi.
Prostitusi dalam
makna harfiahnya adalah aktivitas seksual (tanpa nikah) yang telah dipersiapkan
dengan persetujuan oleh kedua belah pihak. Pada umumnya kesepakatan dalam
prostitusi adalah sang Pekerja Seks Komersial (PSK) akan mendapatkan imbalan
berupa sejumlah materi dan konsumennya akan mendapatkan timbal balik berupa
kesenangan seksual.
Prostitusi memang
dapat dikatakan tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di Indonesia, namun
yang disesalkan di sini adalah perspektif pemerintah yang selalu menyalahkan
prostitusi tanpa melihat akar persoalan dari prostitusi itu sendiri. Membela
prostitusi dapat dikatakan sebagai hal yang berani di negeri ini. Negeri dimana
terdapat norma yang beragam, yang kemudian kerap membawa masyarakat pada ambiguitas
norma. Hal ini lah yang kemudian sedikit banyak telah menjadi faktor pemicu
beberapa persoalan yang sering mengiringi langkah prostitusi seperti human
traficking, pemaksaan seksual, dan bahkan kekerasan yang justru
dilakukan oleh aparatur negara. Maka mau tidak mau persoalan keras dan sensitif
berlatar belakang semacam itu merupakan persoalan kita bersama, persoalan warga
dalam berbangsa dan bernegara.
Permasalahan
seputar prostitusi sampai saat ini memang belum dapat ditangani dengan tuntas.
Prostitusi tak hanya terjadi pada negara-negara yang sedang berkembang seperti
Indonesia, Cina, Hongkong, Thailand dan negara dunia ketiga lainnya. Namun
prostitusi juga masih terdapat pada negara yang telah dianggap maju, seperti
misalnya di Belanda, yang nota bene telah memberikan jaminan untuk para
penganggur.
Begitu pula
dengan prostitusi di Indonesia, yang belum ditangani dengan metode yang tepat,
holistik dan integratif. Hal ini terlihat dari adanya sudut pandang pemerintah
yang menganggap prostitusi sebagai sebuah kejahatan yang harus diberantas.
Pemberantasan tersebut dilakukan antara lain dengan penangkapan PSK, yang
kemudian dilanjutkan dengan ceramah moral, cek darah, dan yang terakhir
memasukkannya ke panti rehabilitasi sementara para konsumen seks hanya di data
dan kemudian di lepas kembali. Metode seperti ini dianggap kurang tepat karena
hanya memandang PSK sebagai satu-satunya elemen prostitusi yang menjadi pelaku
kriminal. Padahal sedikitnya terdapat empat komponen prostitusi, yaitu PSK,
pengguna seks, fasilitator (termasuk mucikari), dan orang yang melindungi
prostitusi.[2]
Burukkah Para
Pelacur?
Sebagian besar
dari kita mungkin secara normatif percaya bahwa para pelacur yang bergelut
dalam bidang jasa seks tersebut adalah berperangai buruk. Memang ada juga
perempuan yang melacurkan dirinya untuk kepuasan seksual maupun demi memenuhi
kebutuhan hidup. Namun salahkah mereka? Toh mereka dapat berbuat seperti itu
karena dipaksa oleh keadaan yang menghimpitnya, tekanan dari elite pemerintah
yang telah dikuasai kaum kapitalis hingga melupakan kesejahteraan rakyatnya.
Selain itu, rasa kebersamaan bangsa ini pun juga dirasa sudah mulai memudar.
Jika beberapa dekade lalu terukir sejarah involusi pertanian dimana masyarakat
desa sengaja memiskinkan diri secara komunal demi rasa kebersamaannya dengan
sesama, sekarang ini memudar ditelan paham globalisasi yang kian meluas dan
secara perlahan mulai mengakar dalam budaya bangsa.
Akan tetapi
ternyata tak semua motif pelacur tersebut adalah berdasarkan ekonomi, namun juga
merupakan kesengsaraan hidupnya yang dialami. Hal ini dapat dilihat dengan
banyaknya perempuan muda yang diperkosa hingga kehilangan arah, yang kemudian
terjun bebas menuju alam prostitusi. Selain itu, pada beberapa kasus yang
terungkap juga banyak perempuan pelacur yang ternyata merupakan korban dari
penjualan manusia (human trafiking). Dan bahkan yang paling ironis
adalah ketika terungkap pada beberapa kebudayaan di daerah, seperti misalnya
Indramayu dimana orang tuanya sendiri lah yang menjual anaknya yang masih lugu
ke dalam cengkraman pria hidung belang ataupun yang terjadi di Yunani dimana
seorang pelacur merasa bangga dengan profesinya.
Subjek-Objek
Prostitusi
Dalam keseharian
sering kali terdapat perbedaan-perbedaan yang terlihat jelas antara laki-laki
dan perempuan terlihat dari kedudukan, fungsi, peran dan tanggungjawab.
Perempuan dalam hal ini mendapatkan suatu diskriminasi gender yang menyebabkan
ketimpangan antara perempuan dan laki-laki yang dinamakan ketidakadilan gender.
Begitu pula yang terjadi dalam prostitusi. Dalam prostitusi, pelacur yang di
dominasi oleh kalangan perempuan tidak mendapatkan power sedikit
pun (kekuasaan yang rendah/powerless).
Menurut Robert
Dahl, sumber power adalah kewenangan dari institusi formal negara dan hal tersebut
terlihat dari ideologi-ideologi atau hegemoni yang diciptakannya. Jika dalam
institusi formal seperti negara tidak membedakan antara Pekerja Seks Komersial
(PSK) dengan konsumennya dalam penanganan kasus prostitusi, maka tidak ada
pihak yang merasa termarginalkan. Power disini merupakan bentuk dari kekuatan
dan kekuasaan yang dapat sebagai suatu penindasan dan dapat juga sebagai bentuk
perlawanan dari penindasan juga.
Kriminalisasi
hanya terhadap para PSK dalam menyelesaikan masalah prostitusi dapat dikatakan
sebagai tindakan yang gegabah, yang justru menimbulkan masalah. Karena akan
membuat para laki-laki pengguna PSK yang merupakan subyek prostitusi merasa
aman, baik dari jeratan hukum maupun stigma sosial. Akibatnya ia akan semakin
leluasa berkeliaran mencari obyek pemuas nafsunya, yang berarti terus
menghidupkan prostitusi. Selain itu juga membuat posisi PSK semakin subordinat.
Dengan Kondisi posisi tawar yang rendah ini akan membuat mereka tidak berani
mengajukan tawaran (bargainning), sekalipun hal tersebut sesungguhnya
sangat diperlukan bagi kesehatan dirinya, misalnya permintaan agar pelanggannya
menggunakan kondom saat berhubungan seks.
Untuk mengatasi
persoalan ketidakadilan gender ini diperlukan suatu perlawanan atau empowerment
sebagai bentuk protes dan mobilisasi untuk menentang relasi-relasi kuasa atau
power yang bersifat opresif. Jadi dalam hal ketidakadilan gender untuk
merubahnya menjadi setara diperlukan power juga untuk menyelesaikannya. Maka
dalam mengatasi prostitusi, diperlukan adanya empowerment pada para pelacur
agar mereka dapat membela hak-hak yang mereka miliki.
Kemudian dengan
bersandar pada pernyataan Bakunin pada awal makalah ini dapat dikatakan bahwa
selama semua pihak yang terlibat dapat mengaktualisasikan kebebasannya, maka
sebuah tindakan (dalam hal ini adalah prostitusi) sah saja dilakukan. Begitu
pula pada hukum, dinyatakan bahwa pada sebuah tindakan kriminal terdapat dua
kategori pihak yang terlibat, subjek dan objek kriminal. Yang pertama adalah
mereka yang menjadi pelaku atau dapat dikatakan sebagai subjek, dan yang kedua
adalah korban yang berperan sebagai objek kriminalitas. Maka, dalam kejadian
seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, dan penyerangan seksual dapat dikatakan
sebagai tindak kriminal karena terdapat korban di dalamnya. Lain halnya dengan
prostitusi dimana jika pihak-pihak yang terlibat di dalam prostitusi menganggap
tidak ada yang saling dirugikan (tidak ada korban /victim less) maka
prostitusi tersebut bukanlah sebuah tindakan kriminal.
Namun, Prostitusi
akan menjadi masalah ketika ada salah satu pihak yang dirugikan, seperti
misalnya PSK-nya tidak mendapatkan bayaran, atau pada prostitusi yang di
dalamnya terdapat Germo (germonya mengambil keuntungan lebih besar dari PSK),
dan juga terutama pada prostitusi yang dipaksakan. Maka sebaiknya tidak perlu
ada hukum yang melarang aktivitas prostitusi karena akan ada seseorang
dipersalahkan karena aktivitas tersebut. Dan ini menjadi tidak adil dalam
konteks di mana prostitusi adalah pelibatan dua orang lawan jenis untuk sebuah
kesenangan seksual. Oleh sebab itu, hukuman terhadap aktivitas yang
victim-less, yang dipandang sebagai tindak kriminal sebaiknya dihilangkan dan
kemudian aktivitas itu sebaiknya didekriminalisasi (decriminalized).[3]
Meskipun
undang-undang di Indonesia tidak ada yang melarang prostitusi, ada beberapa
peraturan perundangan dan regulasi pemerintah yang menyentuh aktivitas seksual
atas dasar kesepakatan bersama, atau istilah populernya adalah seks komersial.
Sejumlah pemerintah daerah memiliki peraturan daerah yang melarang pendirian
lokalisasi. Dengan dasar hukum ini, aktivitas seksual atas dasar kesepakatan
bersama di antara dua orang atau lebih dalam sebuah tempat yang bersifat
pribadi atau "dipersiapkan" dapat dikategorikan sebagai tindakan
kriminal. Ketentuan yang didasarkan pada definisi ini seharusnya sudah dibuang
jauh-jauh. Berdasarkan prinsip universal tentang hak asasi manusia, setiap
orang dewasa memiliki hak beraktivitas apa saja yang dianggap
"menyenangkan" bagi tubuh mereka, yang dalam hal ini adalah seks.
Prostitusi
dipandang dari teori strukturasi
Sebelum memasuki
pembahasan tentang prostitusi dipandang dari teori strukturasi, akan sedikit
dijelaskan teori strukturasi terlebih dahulu. Relasi antara pelaku dan struktur
merupakan dualitas, yang terjadi dalam praktik sosial yang berulang dan terpola
dalam lintas ruang dan waktu.
Praktik sosial
ini lah yang menurut Giddens merupakan objek kajian ilmu sosial. Kemudian
dijelaskan bahwa dualitas berada dalam fakta bahwa ‘suatu struktur mirip
pedoman’ yang menjadi prinsip praktik-praktik di berbagai tempat dan waktu
tersebut merupakan hasil perulangan berbagai tindakan. Namun sebaliknya,
skemata yang mirip “aturan” itu juga menjadi sarana bagi berlangsungnya praktik
sosial. Skemata ini lah yang kemudian disebutnya sebagai struktur.
Struktur di sini
bersifat mengatasi ruang dan waktu serta maya, sehingga dapat diterapkan pada
berbagai situasi dan kondisi. Selain itu, obyektivitas struktur tidak bersifat
eksternal, melainkan melekat pada tindakan dan praktik sosial yang dilakukan.[4]
Kemudian dari
berbagai prinsip struktural tersebut, Giddens terutama melihat tiga gugus besar
struktur yaitu signifikasi, dominasi, dan legitimasi. Secara ringkas tiga gugus
besar tersebut dapat digambarkan sebagai berikut;
Kemudian,
bagaimana kaitan tiga prinsip struktural itu dengan praktik sosial? Skema di
bawah ini menyajikan pola relasi antar keduanya;
Tiga gugus besar
ini ternyata sangat menyudutkan prostitusi. Dalam skema tersebut, dualitas
antara struktur dan pelaku berlangsung sebagai berikut. Pertama bila dilihat
dari struktur signifikasi, pelacur adalah sebutan bagi orang yang menjual
dirinya untuk mendapatkan sejumlah materi, selain itu seperi telah dijelaskan
di atas, pelacur juga dimaknai oleh masyarakat sebagai orang yang sudah tidak
memiliki harga diri lagi, tak bernilai lagi, dan segala macam pemaknaan lainnya
yang diberikan oleh masyarakat. Kedua struktur penguasaan atau dominasi,
pelacur mengalami dominasi baik dari sisi dominasi otorisasi atas orang yang
terwujud dalam tata politik maupun dominasi atas alokasi barang yang terwujud
dalam tata ekonomi. Ketiga, struktur pembenaran atau legitimasi. Pada struktur
ini pelacur semakin terpinggirkan, legitimasi baik secara formal (aturan negara
melalui undang-undang) maupun secara informal (aturan masyarakat yang normatif
sesuai adat yang berlaku). Negara memandang prostitusi sebagai sebuah tindakan kriminal
sehingga terdapat legitimasi kepada aparatnya untuk menangkap para pelacur dan
dimasukkan kedalam pusat rehabilitasi, begitu pula pada masyarakat yang
melegitimasi semua pihak untuk mengusir atau pun menghukum pelacur yang
bertempat tinggal di daerahnya.
Dari penjelasan
di atas didapatkan bahwa kondisi pelacur sudah sangat parah, sampai-sampai
dominasi yang menimpanya membuatnya tak memiliki tubuh lagi, tubuhnya tidak
diakui sebagai tubuh manusia melainkan hanyalah sebagai alat pemuas nafsu belaka.
Demikian pula
arah sebaliknya, yaitu struktur sebagai sedimentasi keterulangan praktik
sosial. Pembakuan pelacur sebagai struktur signifikasi hanya terbentuk melalui
perulangan berbagai praktik wacana mengenai pentingnya kesucian diri dengan
setia kepada satu pasangan. Prostitusi mengalami struktur dominasi juga
dikarenakan langgengnya budaya patriarki di masyarakat serta arah ekonomi
menuju liberal (neo liberal). Begitu pula struktur legitimasi kriminalisasi
prostitusi yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat. Dari situ dapat
ditarik kesimpulan bahwa dalam teori strukturasi (dualitas antara struktur dan
tinsakan) yang digagas Goddens ini selalu memerlukan sarana-antara. Dalam
pembahasan di atas, prostitusi mengandaikan bingkai interpretasi kesetiaan
terhadap satu pasangan. Dimana di dalamnya tidak diperbolehkan adanya perempuan
yang berhubungan dengan laki-laki di luar nikah. Dalam dualitas antara struktur
dominasi misalnya, uang/ materi merupakan fasilitas user untuk
dapat membuat pelacur memuaskan dirinya. Kemudian yang terakhir tentang
dualitas legitimasi dan sangsi, norma pemerintah memungkinkan untuk penangkapan
pelacur.
Kemudian Giddens
membedakan tiga dimensi internal pelaku, yaitu motivasi tak sadar, kesadaran
praktis, dan kesadaran diskursif. Motivasi tak sadar menyangkut keinginan atau
kebutuhan yang berpotensi mengarahkan tindakan, tapi bukan tindakan itu
sendiri. Kesadaran diskursif mengacu pada kapasitas kita merefleksikan dan
memberikan penjelasan rinci serta eksplisit atas tindakan kita. Kemudian yang
dimaksud dengan kesadaran praktis menunjuk pada gugus pengetahuan praktis yang
tidak selalu bisa diurai. Dalam fenomenologi, kesadaran praktis inilah wilayah
kepribadian yang berisi gugus pengetahuan yang sudah diandaikan. Gugus pengetahuan
yang sudah diandaikan ini merupakan sumber rasa aman ontologis. Namun tidak
berarti tak ada perubahan dalam proses strukturasi.
Karena menurut
Giddens sebagai pelaku, kita punya kemampuan untuk instropeksi dan mawas diri.
Perubahan terjadi ketika kapasitas memonitor ini meluas sehingga terjadi
de-rutinisasi. Dengan kata lain, keusangan struktur akan mengakibatkan
perubahan, yang bertujuan agar struktur lebih sesuai dengan praktik sosial yang
terus berkembang secara baru.[5]
Mengingat
permasalahan seputar prostitusi merupakan masalah yang rumit, maka memang
diperlukan adanya suatu proses refleksi oleh semua pihak yang terkait, mulai
dari pemerintah, masyarakat, akademisi, kaum intelektual, dan masyarakat secara
umum. Untuk memicu terjadinya hal tersebut diperlukan adanya penyadaran bahwa
kesadaran praktis yang selama ini diusung oleh masyarakat sudah usang, yang
terbukti dengan terpuruknya nasib para pelacur. Dengan tergoncangnya kesadaran
praktis untuk kembali ke tahap kesadaran diskursif dimungkinkan adanya
perubahan sosial pada prostitusi di negara kita.., dan bahkan di dunia..,
Pustaka Acuan
Gunawan, Rudy
(2000). ‘Sex sebagai Simbol’. Jakarta: Grasindo.
Hadiningsih, Neni
Utama, “PSK sebagai Korban” (diakses dari www.bkkbn.go.id pada
tanggal 16 Januari 2007)
Indriati, Neni
“Menangani Prostitusi dengan Pendekatan Kemanusiaan”. Kompas, 23 Desember 2002.
Nuryana, Mu’man,
“Dekriminalisasi Prostitusi”. Kompas, 24 Februari 2004.
Sheehan, Sean M
(2007), ‘ANARKISME Perjalanan Sebuah Gerakan Perlawanan’ ; penerjemah Robby
Kurniawan; pengantar Daniel Hutagalung. Serpong; Marjin kiri.
[1] Lihat Sean M. Sheehan, ANARKISME
Perjalanan Sebuah Gerakan Perlawanan.; penerjemah Robby Kurniawan; pengantar
Daniel Hutagalung. Serpong. Marjin kiri, 2007.hal vii
[2] Lihat Neni Utama Hadiningsih, “PSK
sebagai Korban” (diakses dari www.bkkbn.go.id pada tanggal 16 Januari 2007)
[4] B. Herry
Priono, (2002), Anthony Giddens, Suatu Pengantar, Jakarta;
Kepustakaan Populer Gramedia (KPG), hal 22-23.
Comments
Post a Comment