Skip to main content

Memutus Akar Sosial Terorisme


Bom bunuh diri di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton pada 17 Juni lalu telah ditanggapi secara serius oleh berbagai kalangan. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang menyatakan hukum terorisme dan bunuh diri adalah haram. Polisi mendesak pihak lain, termasuk organisasi masyarakat dan partai politik, ikut bertanggung jawab memberantas terorisme. Kalangan intelijen mendesak diberikannya kewenangan yang lebih luas untuk mengantisipasi dan mencegah aksi teror, sementara kalangan TNI mendesak untuk mengaktifkan desk antiteror. Akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memandang perlunya pelibatan TNI dalam mencegah dan memberantas terorisme. Intinya, hampir semua pihak mengajukan penguatan peran represi untuk mengatasi terorisme. Yang jadi pertanyaan, meskipun diakui penting, apakah represi saja cukup untuk memberantas terorisme?

Sebagai alternatif terhadap pendekatan represi, sejumlah kalangan ulama mengajukan argumen ketidakadilan dan kemiskinan: ketidakadilan terhadap dunia Islam--terutama di Timur Tengah--dan kemiskinan di pedesaan Indonesia disebut sebagai pendukung munculnya benih terorisme. Meski terasa baik, argumen bahwa teroris muncul sebagai respons atas ketidakadilan jelas tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara etis maupun secara hukum. Argumen ini secara tidak langsung menempatkan teroris sebagai pejuang keadilan universal dan mempahlawankannya. Yang kedua, argumen itu sama sekali tidak mempertimbangkan kenyataan bahwa kebanyakan sasaran dan korban teroris justru adalah mereka yang tidak bersalah. Ketiga, menyangkut ketidakadilan, tidak ada satu pun tempat di muka bumi ini yang betul-betul adil. Ketidakadilan terjadi tidak hanya di dunia-dunia Islam, tapi juga terjadi di dunia-dunia lain yang bukan Islam. Artinya tetap kita tidak bisa membenarkan cara-cara teroris untuk mengatasi dunia yang tidak adil tersebut.

Lebih jauh lagi, menyangkut argumen kemiskinan sebagai pemicu terorisme, jika dilihat dari motif pribadi, pelaku sama sekali tidak mendapatkan keuntungan ekonomis dari aksi yang dilakukannya. Terlebih jika ditimbang dari modal yang dikeluarkan dalam aksi teror yang tidak sedikit dan tidak membawa keuntungan pada kelompok teroris tersebut. Begitu pula asumsi terorisme yang disebabkan oleh buruknya penegakan hukum. Kelompok teroris sama sekali tidak mengincar pihak-pihak yang terlibat masalah hukum. Mereka dengan jelas menyatakan diri melakukan jihad penegakan ideologi dengan pihak Barat sebagai target operasi.

Dengan demikian jelaslah bahwa terorisme memang suatu gerakan yang berdiri di atas topangan pandangan ideologi kemurnian dan kebencian. Dengan demikian, sebagai ideologi dan gerakan, ancaman terorisme bukanlah hanya berasal dari pelaku bom bunuh diri, tapi juga dari penggagas, pemikir, serta lingkungan dan ajaran-ajaran yang berkembang dalam suatu lingkungan yang meyakini dan membenarkan kebenaran ideologi tersebut. Dalam konteks Indonesia, pengalaman dan beberapa penelitian membuktikan bahwa ideologi dan gerakan terorisme tidak mendapatkan hambatan yang cukup berarti di Indonesia. Dari beberapa kasus diketahui bahwa perekrutan anggota untuk melakukan bom bunuh diri dilakukan dalam rentang waktu yang relatif singkat, hanya satu sampai tiga tahun.

Pertanyaannya, secepat dan semudah itukah penanaman ideologi? Tentu saja tidak! Namun, pelaku teror dapat dibentuk secara singkat oleh berbagai faktor yang kompleks, misalnya pengalaman dan latar belakang keterlibatan dalam konflik di berbagai daerah di Indonesia. Tapi, di luar itu semua, yang menjadi faktor utama adalah kemiripan nilai terorisme dengan nilai yang dipahaminya sebelum direkrut. Adanya aspirasi yang selaras antara si penganjur teror dan pelaku dengan masyarakatnya.

Ekonom dan pemikir kemanusiaan, Amartya Sen, mengungkapkan bahwa kekerasan terjadi karena manusia memahami dirinya semata-mata sebagai individu dengan identitas tunggal. Manusia terlampau memegang teguh satu identitas dan mengabaikan identitasnya yang lain. Ketertutupan dalam identitas tunggal ini yang kemudian menjadi ilusi dan mendasari cara pandangnya terhadap keberadaan yang lain: antagonisme muslim-kafir; agamis-sekuler, dan lain sebagainya.

Dalam kerangka ini, terorisme yang berkembang di Indonesia juga bisa dimengerti dari kondisi masyarakat yang semakin terfragmentasi berdasarkan kepentingannya masing-masing. Sikap irasional, acuh, intoleran, dan pembiaran terhadap intoleransi serta penyebaran kebencian dan kekerasan terhadap golongan agama lain semakin menguat dan dibiarkan. Kepentingan bersama terasa alot untuk kembali dinegosiasikan demi kebaikan bersama. Pihak yang merasa mayoritas sebisa mungkin menekan yang lemah. Sementara kepentingan dan mobilitas politik serta ekonomi juga berjalan bukan dibasiskan pada kapabilitas dan kemampuan individu dalam memperjuangkan kemaslahatan umum, namun terlebih diberikan pada identitas partikular dan religiositasnya. Situasi inilah yang kemudian memperkuat prasangka, yang memberikan lingkungan yang hangat bagi berbiaknya terorisme. Masyarakat kita berkembang dan makin hidup dalam buaian fanatisme, primordialisme, dan intoleransi. Inilah kiranya yang memberikan basis bagi berkembangnya terorisme.

Karena itu, pada akhirnya, selain penanganan yang bersifat represif, guna mencegah berulangnya terorisme di masa depan, kita perlu mengintegrasikan beberapa upaya. Pertama, kita perlu meningkatkan kerja intelijen, baik intelijen kepolisian maupun intelijen negara. Kedua, kita harus makin membangun masyarakat terbuka yang toleran melalui mencegah dan memberantas gejala, aktivitas intoleransi, menghukum penyebaran kebencian dan pelaku kekerasan terhadap suatu golongan. Untuk itu kita perlu menerapkan hukum yang kuat. Yang ketiga, pemerintah harus mencabut segala jenis hukum dan peraturan, baik di tingkat nasional maupun peraturan daerah, yang menjadi selubung bagi fanatisme, intoleransi, dan disintegrasi.

Selain itu, pada akhirnya kita perlumerevitalisasi pendidikan kewargaan. Pembentukan sikap warga untuk mengutamakan dan mewujudkan kemaslahatan umum secara paralel dapat meningkatkan sikap toleransi dalam masyarakat. Ini bisa dilakukan melalui media massa maupun elektronik, baik secara eksplisit maupun implisit. Evaluasi pada sistem pendidikan juga diperlukan guna merumuskan sistem pendidikan yang menghasilkan manusia beradab.

Oleh: Rizki Setiawan
Peneliti Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D)

Sumber; Koran Tempo, 26 Agustus 2009

Comments

Popular posts from this blog

Hasil kajian baru teori modernisasi

Resume dari buku Suwarsono dan Y. So Alvin. 1994. Perubahan Sosial dan Pembangunan. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia. Hasil kajian baru teori modernisasi menampakkan dirinya pada akhir dekade 1970-an. Pemerhati teori modernisasi pada saat itu mulai menguji kembali berbagai asumsi dasar teori modernisasi. Berikut adalah landasan berpijak teori modernisasi baru; Pertama, hasil baru kajian modernisasi berasumsi bahwa nilai-nilai tradisional dan modern dapat saling mempengaruhi dan bercampur satu sama lain. Disamping itu, generasi ini mencoba menunjukkan bahwa sistem nilai tradisional dapat memberikan sumbangan positif yang kemudian mengarahkan peneliti kajian modernisasi untuk memberi perhatian lebih pada nilai-nilai tradisional. Kedua, karya baru ini tidak lagi bersandar teguh pada analisa yang abstrak dan tipologi, namun lebih cenderung memperhatikan kasus-kasus nyata dan juga memperhatikan faktor sejarah. Ketiga, sebagai akibat dari perhatiannya terhadap sejarah dan an...

Bank Kaum Miskin (Grameen Bank)

Review buku Bank Kaum Miskin (Grameen Bank) oleh Rizki Setiawan Komite Nobel Norwegia pada tahun 2006 lalu memutuskan Profesor Muhammad Yunus dan Grameen Bank mendapat Nobel perdamaian. Maka Grameen Bank sebagai gerakan pemberantasan kemiskinan sangat relevan untuk digunakan sebagai landasan teori dalam skripsi ini. Grameen Bank merupakan salah satu contoh real peran aktor dalam pembangunan, namun begitu di sini lebih ditekankan pada bagaimana struktur kemiskinan dalam masyarakat dapat dibongkar. Muhammad Yunus adalah dekan Fakultas Ekonomi Chittagog University di Bangladesh yang resah akan ketidakmampuan ilmu ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan. Dengan itu dia memilih “pandangan mata cacing” guna mempelajari kemiskinan dari jarak dekat. Kemudian dia melepaskan jubah akademisnya dan lalu bergaul dengan bergaul dengan orang miskin dan realitas kemiskinan desa Jobra yang bertetangga dengan universitas tempat Ia mengajar. Kaum miskin telah mengajari ilmu ekonomi yang benar...

Prostitusi Dipandang dari Teori Strukturasi Anthony Giddens

Oleh Rizki Setiawan “Aku bebas hanya ketika semua orang lain di sekelilingku –baik laki-laki maupun perempuan- sama-sama bebasnya. Kebebasan orang lain, alih-alih membatasi atau membatalkan kebebasanku, justru sebaliknya merupakan kondisi dan konfirmasi yang diperlukannya. Aku menjadi bebas dalam pengertiannya yang sejati hanya karena kemerdekaan orang lain, begitu rupa sampai semakin banyak jumlah orang bebas di sekelilingku, makin dalam dan makin besar serta makin intensif kemerdekaan mereka, maka makin dalam dan makin luas pula kemerdekaanku.” -Mikhail Bakunin [1] Prostitusi sampai saat ini telah dianggap sebagai momok yang memalukan hampir oleh seluruh masyarakat di dunia, terutama Indonesia. Pandangan masyarakat terhadap prostitusi telah memiliki ambiguitas tersendiri, yang nampak dari stigma-stigma negatif yang sangat kental yang terlanjur melekat pada prostitusi. Prostitusi dalam makna harfiahnya adalah aktivitas seksual (tanpa nikah) yang telah dipersiapkan de...