Bom bunuh
diri di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton pada 17 Juni lalu telah ditanggapi
secara serius oleh berbagai kalangan. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan
fatwa yang menyatakan hukum terorisme dan bunuh diri adalah haram. Polisi
mendesak pihak lain, termasuk organisasi masyarakat dan partai politik, ikut
bertanggung jawab memberantas terorisme. Kalangan intelijen mendesak
diberikannya kewenangan yang lebih luas untuk mengantisipasi dan mencegah aksi
teror, sementara kalangan TNI mendesak untuk mengaktifkan desk antiteror.
Akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memandang perlunya pelibatan TNI
dalam mencegah dan memberantas terorisme. Intinya, hampir semua pihak
mengajukan penguatan peran represi untuk mengatasi terorisme. Yang jadi
pertanyaan, meskipun diakui penting, apakah represi saja cukup untuk
memberantas terorisme?
Sebagai
alternatif terhadap pendekatan represi, sejumlah kalangan ulama mengajukan
argumen ketidakadilan dan kemiskinan: ketidakadilan terhadap dunia
Islam--terutama di Timur Tengah--dan kemiskinan di pedesaan Indonesia disebut
sebagai pendukung munculnya benih terorisme. Meski terasa baik, argumen bahwa
teroris muncul sebagai respons atas ketidakadilan jelas tidak dapat
dipertanggungjawabkan baik secara etis maupun secara hukum. Argumen ini secara
tidak langsung menempatkan teroris sebagai pejuang keadilan universal dan
mempahlawankannya. Yang kedua, argumen itu sama sekali tidak mempertimbangkan
kenyataan bahwa kebanyakan sasaran dan korban teroris justru adalah mereka yang
tidak bersalah. Ketiga, menyangkut ketidakadilan, tidak ada satu pun tempat di
muka bumi ini yang betul-betul adil. Ketidakadilan terjadi tidak hanya di
dunia-dunia Islam, tapi juga terjadi di dunia-dunia lain yang bukan Islam.
Artinya tetap kita tidak bisa membenarkan cara-cara teroris untuk mengatasi
dunia yang tidak adil tersebut.
Lebih jauh
lagi, menyangkut argumen kemiskinan sebagai pemicu terorisme, jika dilihat dari
motif pribadi, pelaku sama sekali tidak mendapatkan keuntungan ekonomis dari
aksi yang dilakukannya. Terlebih jika ditimbang dari modal yang dikeluarkan
dalam aksi teror yang tidak sedikit dan tidak membawa keuntungan pada kelompok
teroris tersebut. Begitu pula asumsi terorisme yang disebabkan oleh buruknya
penegakan hukum. Kelompok teroris sama sekali tidak mengincar pihak-pihak yang
terlibat masalah hukum. Mereka dengan jelas menyatakan diri melakukan jihad
penegakan ideologi dengan pihak Barat sebagai target operasi.
Dengan
demikian jelaslah bahwa terorisme memang suatu gerakan yang berdiri di atas
topangan pandangan ideologi kemurnian dan kebencian. Dengan demikian, sebagai
ideologi dan gerakan, ancaman terorisme bukanlah hanya berasal dari pelaku bom
bunuh diri, tapi juga dari penggagas, pemikir, serta lingkungan dan
ajaran-ajaran yang berkembang dalam suatu lingkungan yang meyakini dan
membenarkan kebenaran ideologi tersebut. Dalam konteks Indonesia, pengalaman
dan beberapa penelitian membuktikan bahwa ideologi dan gerakan terorisme tidak
mendapatkan hambatan yang cukup berarti di Indonesia. Dari beberapa kasus
diketahui bahwa perekrutan anggota untuk melakukan bom bunuh diri dilakukan
dalam rentang waktu yang relatif singkat, hanya satu sampai tiga tahun.
Pertanyaannya,
secepat dan semudah itukah penanaman ideologi? Tentu saja tidak! Namun, pelaku
teror dapat dibentuk secara singkat oleh berbagai faktor yang kompleks,
misalnya pengalaman dan latar belakang keterlibatan dalam konflik di berbagai
daerah di Indonesia. Tapi, di luar itu semua, yang menjadi faktor utama adalah
kemiripan nilai terorisme dengan nilai yang dipahaminya sebelum direkrut.
Adanya aspirasi yang selaras antara si penganjur teror dan pelaku dengan
masyarakatnya.
Ekonom dan
pemikir kemanusiaan, Amartya Sen, mengungkapkan bahwa kekerasan terjadi karena
manusia memahami dirinya semata-mata sebagai individu dengan identitas tunggal.
Manusia terlampau memegang teguh satu identitas dan mengabaikan identitasnya
yang lain. Ketertutupan dalam identitas tunggal ini yang kemudian menjadi ilusi
dan mendasari cara pandangnya terhadap keberadaan yang lain: antagonisme
muslim-kafir; agamis-sekuler, dan lain sebagainya.
Dalam
kerangka ini, terorisme yang berkembang di Indonesia juga bisa dimengerti dari
kondisi masyarakat yang semakin terfragmentasi berdasarkan kepentingannya
masing-masing. Sikap irasional, acuh, intoleran, dan pembiaran terhadap
intoleransi serta penyebaran kebencian dan kekerasan terhadap golongan agama
lain semakin menguat dan dibiarkan. Kepentingan bersama terasa alot untuk
kembali dinegosiasikan demi kebaikan bersama. Pihak yang merasa mayoritas
sebisa mungkin menekan yang lemah. Sementara kepentingan dan mobilitas politik
serta ekonomi juga berjalan bukan dibasiskan pada kapabilitas dan kemampuan
individu dalam memperjuangkan kemaslahatan umum, namun terlebih diberikan pada
identitas partikular dan religiositasnya. Situasi inilah yang kemudian
memperkuat prasangka, yang memberikan lingkungan yang hangat bagi berbiaknya
terorisme. Masyarakat kita berkembang dan makin hidup dalam buaian fanatisme,
primordialisme, dan intoleransi. Inilah kiranya yang memberikan basis bagi
berkembangnya terorisme.
Karena itu,
pada akhirnya, selain penanganan yang bersifat represif, guna mencegah
berulangnya terorisme di masa depan, kita perlu mengintegrasikan beberapa
upaya. Pertama, kita perlu meningkatkan kerja intelijen, baik intelijen
kepolisian maupun intelijen negara. Kedua, kita harus makin membangun
masyarakat terbuka yang toleran melalui mencegah dan memberantas gejala,
aktivitas intoleransi, menghukum penyebaran kebencian dan pelaku kekerasan
terhadap suatu golongan. Untuk itu kita perlu menerapkan hukum yang kuat. Yang
ketiga, pemerintah harus mencabut segala jenis hukum dan peraturan, baik di
tingkat nasional maupun peraturan daerah, yang menjadi selubung bagi fanatisme,
intoleransi, dan disintegrasi.
Selain itu,
pada akhirnya kita perlumerevitalisasi pendidikan kewargaan. Pembentukan sikap
warga untuk mengutamakan dan mewujudkan kemaslahatan umum secara paralel dapat
meningkatkan sikap toleransi dalam masyarakat. Ini bisa dilakukan melalui media
massa maupun elektronik, baik secara eksplisit maupun implisit. Evaluasi pada
sistem pendidikan juga diperlukan guna merumuskan sistem pendidikan yang
menghasilkan manusia beradab.
Oleh: Rizki Setiawan
Peneliti Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D)
Sumber; Koran
Tempo, 26 Agustus 2009
Comments
Post a Comment